Konveksi
Politik

Bawaslu Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun dalam PSU Kabupaten Serang

×

Bawaslu Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun dalam PSU Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menegaskan, tidak ada tahapan kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Hal ini ia sampaikan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat pada 11 Maret 2025.

Dari hasil tersebut pihaknya telah melakukan rapat dengan Kejaksaan, Polres Serang, TNI, Kesbangpol dan KPU Kabupaten Serang hingga masing-masing LO dari paslon 01 dan 02.

“Kami sengaja mengundang rapat agar semuanya satu persepsi, satu cara pandang yang sama, bagaimana memang PSU di Kabupaten Serang ini berjalan dengan baik,” kata Furqon kepada wartawan pada Sabtu 15 Maret 2025.

“Tadi menitikberatkan terkait masalah kampanye, karena memang untuk PSU Kabupaten Serang tidak diperbolehkan kampanye dalam hal bentuk apapun,” sambungnya.

Furqon menuturkan, kemarin pihaknya masih kebingungan terkait aturan ada tidaknya tahapan kampanye di PSU.

Namun setelah adanya RDP antara Bawaslu RI, Gakkumdu pusat, Mabes Polri serta Kejagung menjadi jelas aturannya.

Ia kembali menagaskan, di PSU Kabupaten Serang tidak ada tahapan kampanye. Artinya tidak boleh ada praktik kampanye sama sekali.

Ia manambahkan, apabila masih melanggar, hukum yang akan dikenakan masih sama dengan aturan saat Pilkada pada tahun 2024.

“Untuk tahapan PSU kabupaten Serang tidak ada tahapan kampanye. Berarti tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.

“Kalau (masih) melanggar, masih berjalan pasal 71, masih berjalan pasal 188 juga masih berjalan semua larangan kampanye itu tidak diperbolehkan karena memang hari ini tahapannya bukan masa kampanye,” ucap Furqon menjelaskan.

Guna langkah antisipasi, Furqon akan melarang segala aktivitas yang berpotensi ditunggangi kepentingan politis.

Dalam hal ini kampanye para Pasangan Calon (Paslon). Baik yang dilakukan oleh Paslon itu sendiri atau para tim sukses serta pihak manapun.

“Tadi kami sudah menitik beratkan tidak ada istilah Sahur On The Road, buka (puasa) On The Road, yang membawa poster calon ataupun yang sambil membawa mengkampanyekan suatu calon dan semua sudah menyepakati itu,” jelas Furqon.

Disinggung terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran, ia mengimbau kepada masing-masing LO paslon untuk menertibkan secara mandiri.

“Terkait APK, tadi sudah kami menyampaikan ke teman-teman LO 02 serta LO 01 untuk bisa menertibkan mandiri. Kalau tidak bisa menertibkan, kami akan merekomendasikan KPU untuk langsung menertibkan itu terkait masalah spanduk baik itu dari 01 ataupun 02,” terang Furqon.

Disinggung perihal jangka waktu masa penertiban, Furqon mengatakan tidak ada. Ia hanya memastikan jika masih ada laporan terkait adanya APK, Bawslu akan merekomendasikan KPU untuk bertindak.

Disinggung soal potensi kampanye di media sosial (Medsos) seperti WhatsApp, Furqon mengungkap hal tersebut masih menjadi PR bersama.

Namun untuk mengantisipasinya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan terkiat kemungkinan membuat tim khusus.

“Terkait masalah kampanye lewat medsos, ya ini yang menjadi persoalan dari Bawaslu. Makanya nanti kita akan rapat itu bahkan kami akan membuat tim khusus, dan juga kami akan (minta) pandangan dari teman-teman kepolisian teman-teman kejaksaan dan gakkumdu dalam waktu dekat,” ujar Furqon.

“Tidak boleh dalam melakukan apapun (membuat snap wa dalam bentuk kampanye) tidak boleh. Karena bukan masa kampanye, kalau ada kampanye ada pelanggaran di luar tahapan,” sambungnya. (Towil/Amul)