Konveksi DPRD
Politik

Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Menduga Anggaran Baznas Kabupaten Serang Digunakan untuk Kepentingan Paslon 01

×

Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Menduga Anggaran Baznas Kabupaten Serang Digunakan untuk Kepentingan Paslon 01

Sebarkan artikel ini
Direktur tim pemenangan Zakiyah-Najib Hamas. Dede Rohana. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 menduga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang digunakan untuk kendaraan politis.

Direktur Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Hamas, Dede Rohana Putera mengatakan, ada dugaan anggaran Baznas digunakan untuk kepentingan paslon 01 Andika – Nanang.

“Kami sangat menyayangkan sekali terkait dengan dugaan bahwa anggaran dari Baznas digunakan salah satu kepentingan salah satu paslon,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Dede menambahkan, jika dugaan itu benar adanya, hal itu sangat menyakiti hati masyarakat kabupaten Serang.

Baca Juga :  Siap-siap! THR dan Gaji ke 13 ASN Pemkab Serang akan Segera Cair, ini Waktu dan Besarannya

Menurutnya, dana Baznas yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umat dan disalurkan kepada yang membutuhkan malah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ini sangat menyakiti masyarakat kabupaten Serang termasuk penghianat umat karena dana Baznas adalah dan umat yang seharusnya dikelola dan yang disalurkan ke yang berhak akan tetapi ditunggangi oleh kepentingan politik salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum PNS Setda Kabupaten Serang Diduga Lecehkan Pegawai, Begini kata BKPSDM

Dede memperingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut untuk segera berhenti. Iapun mengimbau kepada masyarakat agar sadar terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami berharap kepada masyarakat, sangat bisa melihat ini secara sadar kalau ini adalah pelanggaran, dan kami minta kepada Bupati ataupun pihak lain yang menggunakan dana baznas untuk kepentingan politik hentikan stop sampai disini saja,” imbau Dede dengan tegas.

Baca Juga :  Bawaslu Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun dalam PSU Kabupaten Serang

“Jangan sampai ini menghianati dan merugikan masyarakat khususnya menghianati umat,” sambungnya. (Towil/Amul)