MEGATRUST.CO.ID – Zakat fitrah bisa ditunaikan secara online melalui berbagai aplikasi resmi, salah satunya via Baznas.
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bertugas menerima dan menyalurkan zakat serta infak dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan.
Membayar zakat fitrah secara online tetap sah sebagaimana membayar langsung secara fisik.
Seorang muzaki (pembayar zakat) tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah secara online melalui baznas, berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
2. Pilih jenis dana
3. Pilih jenis zakat
4. Pilih jumlah jiwa
5. Masukan nominal
6. Isi nama lengkap pada kolom data diri
7. Masukkan nomor ponsel dan email
8. Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
9. Klik “Pilih Pembayaran”
10. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
11. Jika sudah, klik “Bayar” untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Nad/Amul)