Megatrust.co.id, SERANG – Untuk Partisipasi Suara di PSU, KPU minta perusahaan berikan izin kepada para buruh untuk salurkan hak pilihnya.
Sebagaimana diketahui, Pemungutan Suara Ulang atau PSU akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dimana sebagian buruh masih dalam masa hari kerja.
Karenanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengungkapkan, sudah melakukan koordinasi terkait kesempatan buruh untuk menyalurkan suaranya di PSU.
Ia menyebut, Pemda sudah meminta perusahaan untuk memberikan kesempatan waktu agar para buruh bisa datang ke TPS.
“Jadi Minggu yang lalu kita sudah koordinasi dengan Pemda, dengan kesbangpol untuk dikomunikasikan berkaitan dengan hari pemungutan suara,” kata Nasehudin kepada wartawan pada Kamis 10 April 2025.
“Biasanya kalo ini kan ada surat edaran Bupati mengatakan, bahwa terkait dengan surat edaran tentang himbauan kepada perusahaan agar (buruh) menyempatkan waktu menggunakan hak pilihnya di tanggal 19,” ujarnya.
Naseh juga mengatakan, sudah ada surat edaran dari Bupati Serang terkait pelaksanaan PSU.
“Dan tadi juga sudah keluar berkaitan dengan surat edaran Bupati nomor 270 tentang pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati kabupaten serang,” ungkapnya.
Naseh menyebut, dalam surat edaran tersebut salah satunya tertuang agar perusahaan agar memberikan waktu di hari kerja pada tanggal 19 April untuk memberikan kesempatan pada karyawan atau pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
(Towil/Nad)