Daerah

Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Belum Urus Tilang Etle Atau STNK Hilang? Simak Penjelasan Kepala Samsat Cikande

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Samsat Cikande, Bambang Dwi. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Mau ikut program pemutihan pajak kendaraan tapi belum urus denda tilang electronik (ETLE) dan atau STNK hilang, apakah bisa?

Program pemutihan pajak kendaraan untuk Provinsi Banten sudah berjalan sejak 10 April 2025 lalu dan masih dipenuhi antusiasme masyarakat.

Namun, beberapa waktu viral di salah satu media terkait pemohon yang hendak melakukan pembayaran pemutihan pajak namun, terkendala belum bayar denda tilang electronik atau Etle.

Pemohon tersebut diminta untuk melakukan pembayaran denda Etle terlebih dahulu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Samsat Cikande, Bambang Dwi, membenarkan aturan tersebut. Ia mengimbau kepada siapapun yang belum membayar denda etle supaya mengurusnya terlebih dahulu.

“Kalau Etle itukan memang harus diselesaikan dulu pak, karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak,” katanya kepada Wartawan saat diwawancarai via telpon pada Sabtu 12 April 2025.

“Iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian. Soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap harus diselesaikan dulu,” sambungnya.

Selain denda Etle, diketahui bagi yang kehilangan STNK juga agar mengurus kehilangan terlebih dahulu.

Kendati pun penerbitan STNK di Samsat, minimalnya ada proses yang harus dilakukan terkait aduan kehilangan.

“Itu harus diurus dulu surat kehilangannya, kan dia harus lapor polisi dulu terkait kehilangan. Kalau sudah ada itu baru bisa diproses,” kata Bambang.

Kan untuk penerbitan STNK nanti adanya di Samsat yang menjadi kewenangan kepolisian. Tapi kan mesti ada syarat-syarat dulu baik itu surat kehilangan atau yang lain-lainnya itu ada di kepolisian,” jelasnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version