Daerah

Soal Larangan Truk Masuk Jalur Protokol Cilegon, Kadishub : Kita Fokuskan Juga Pada PJU

Jalur protokol Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Perhubungan Kota Cilegon terus mengejar pemerintah pusat terkait dengan larangan truk besar melintasi jalur protokol Kota Cilegon pada malam hari.

Itu dilakukan, agar jalur protokol Kota Cilegon tidak lagi menjadi perlintasan truk besar pada malam hari, mengingat sangat mengancam keselamatan masyarakat.

Tidak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tengah memfokuskan diskusi dengan pemerintah pusat untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan nasional.

Diketahui, jalan nasional yang ada di Kota Cilegon diantaranya Simpang PCI hingga Suralaya, dan Simpang Tiga Landmark hingga perbatasan pasar Anyer.

Kepala Dishub Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan mengusulkan beberapa kebutuhan mendesak, termasuk rambu lalu lintas, marka jalan, hingga penerangan jalan umum (PJU).

“Kemarin kita konsultasi dan koordinasi terkait jalan nasional di Kota Cilegon. Kita sudah usulkan dan nanti akan ada rapat koordinasi,” ujar Heri Suheri, Kamis 11 April 2025.

Heri menyebut, rapat tersebut akan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, BPTD, dan Pemkot Cilegon. Fokusnya adalah pada pengaturan serta pemenuhan fasilitas keselamatan jalan nasional yang berada di Cilegon.

“Pengaturannya, pemenuhannya, termasuk marka dan rambu karena ini jalan nasional. Mulai dari PCI sampai ke Merak, juga dari PCI ke Cilodan Perbatasan Anyer,” katanya.

Menurut Heri, titik-titik yang menjadi perhatian meliputi kawasan PCI hingga batas wilayah Cilegon dengan Serang yakni Salira, yang masuk kategori jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat.

“Pengaturannya itu nanti termasuk jam operasional kendaraan truk barang. Semua akan dibahas dalam rapat bersama kementerian pusat, provinsi, dan daerah,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut, Heri mengatakan bahwa surat permohonan dari Wali Kota sudah dikirim ke Kementerian Perhubungan dan akan segera dibahas dalam rapat koordinasi bersama BPTD Wilayah Banten.

“Respon dari Kemenhub atas surat Pak Wali akan ditindaklanjuti dalam rapat nanti. Kita tunggu undangan dari pusat,” jelasnya.

Heri juga menyoroti pentingnya pengadaan PJU di jalan nasional yang saat ini masih minim penerangan, khususnya di beberapa ruas rawan.

“Menurut hemat saya, ini urgen banget. Banyak jalan nasional yang masih gelap, belum ada PJU. Itu sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Kasi Angkutan pada Dishub Cilegon, Fatur R. Sadely, menambahakan kondisi lalu lintas yang dinilai masih ramai meski sudah lewat tengah malam sekira pukul 00.00 WIB

Pihaknya mengusulkan agar larangan melintas bagi truk di jalan protokol diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

“Kalau kemarin kan kita coba larangan itu dari jam 06.00 sampai jam 12.00. Tapi kalau kita lihat kondisi Cilegon, jam 12 ke atas itu masih ramai, sehingga nanti kita akan mencoba permohonan untuk waktu di perpanjang,” ujarnya.

Ia berujar, Dishub telah mengajukan usulan agar pembatasan operasional truk diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

“Pokoknya dilarang (truk masuk jalan protokol), tidak ada jam-jaman seperti itu. Tapi itu masih dalam pembahasan, akan ditindaklanjuti,” jelasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version