Megatrust.co.id, SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar RF, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
RF (44) melakukan aksinya dengan menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.
Tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB cabang Cilegon.
Dian mengatakan, Saat itu RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana,” kata Dian pada Selasa 14 April 2025.
Dian menambahkan, setelah pemesanan, ada penyerahan 1 lembar Cek Bank BJB senilai 350 juta rupiah yang diserahkan oleh RF kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran.
Pasalnya, jika tidak diserahkannya cek tersebut maka pihak PT. Sinar Dinamika Beton tidak akan mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan. Maka, dengan adanya cek yang diserahkan oleh RF, PT. Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada RF.
“Setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon,” jelas Dian.
“Dengan alasan saldo tidak cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” sambung Dian.
Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu 1 lembar Cek Bank BJB, 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon, 2 lembar Invoice, 1 lembar tanda terima, 2 lembar cek dari RF, 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang dan 2 lembar Surat Pesanan.
Dian mengatakan, karena perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” Tandasnya.
(Towil/Nad)