Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kabupaten Serang belum bisa menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang hasil PSU 2025.
Meskipun hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan, KPU Kabupaten Serang belum menetapkan Bupati Terpilih karena sebuah alasan.
Hal ini lantaran KPU Kabupaten Serang masih harus menunggu informasi terkait adanya potensi gugatan yang terjadi di MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi menjelaskan, paslon Pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja.
Adapun waktu tersebut terhitung sejak KPU melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia menjelaskan hal itu merujuk pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157 Ayat 5.
“Setelah kami selesai melakukan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten Kamis malam kemarin, hari ini hari terakhir untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak ada gugatan di MK,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya pada Senin 28 April 2025.
“Jadi, kami masih menunggu sampai 21.58 WIB, sesuai dengan pengumuman penetapan perolehan suara,” sambungnya.
Disamping itu, Asmawi mengubgkap pihaknya juga masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK
“Kami juga masih menunggu BRPK dari MK, yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Asmawi juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Serang saat ini telah mengagendakan untuk melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI.
“Diagendakan besok kami akan menyerahkan D hasil kabupaten kepada KPU RI, sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK,” ungkapnya.
Ia berharap, BRPK dari MK tersebut dapat keluar dengan cepat, sehingga pihaknya dapat segera melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih hasil PSU 2025.
“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih, sehingga langkah berikutnya kita akan melakukan pengusulan untuk pelantikan,” tandasnya. (Towil/Amul)