Politik

Tok! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Bupati Terpilih Jum’at 9 Mei 2025

×

Tok! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Bupati Terpilih Jum’at 9 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi (kanan) dan Ichsan Mahfuz (kiri). Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kabupaten Serang mengaku akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Jum’at 9 Mei 2025.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi yang mengaku pihaknya telah melakukan rapat internal dengan jajaran komisioner dan sekretariat.

Hasilnya, diputuskan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas akan digelar pada Jum’at 9 Mei 2025 di salah satu hotel di Kabupaten Serang.

“Kita rapat internal dengan jajaran teman-teman Komisioner dan juga teman-teman sekretariat tentang waktu penetapan waktu pasangan calon terpilih,” kata Asmawi kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Ditumpuk Di Bawah Skam, 2,9 Ton Daging Celeng Gagal Masuk Pulau Jawa

“Sudah kami lakukan rapatnya dan kami putuskan untuk melaksanakan penetapan calon terpilih itu besok hari Jum’at pukul 13.30 bertempat di hotel Swissbellin Cikande,” sambungnya.

Diputuskannya tanggal dan lokasi penetapan bersamaan dengan persiapan koordinasi ke beberapa pihak terkait.

Asmawi menyebut, Pemerintah daerah dan unsur-unsur TNI Polri akan dilibatkan dalam acara penetapan Bupati terpilih.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Bupati Terpilih, KPU Kabupaten Serang Matangkan Persiapan

Disinggung pihak-pihak yang hadir saat penetapan, Asmawi mengaku akan mengundang kedua Paslon untuk hadir beserta partai pengusung dan tim relawan.

“Kami akan mengundang masing-masing Paslon nomor urut 01 dan nomor urut 02. Kemudian tim kampanye, partai pengusung kemudian TNI polri dan kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam agenda tersebut akan dilakukan pemberian sambutan dari Bupati Serang terpilih.

“Kami persiapkan agenda agar bupati terpilih juga memberikan sambutan pasca ditetapkan,” katanya.

Ditanya terkait pelantikan, Asmawi mengaku pasca penetapan KPU Kabupaten Serang memiliki waktu satu hari untuk menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Serang.

Baca Juga :  BRPK Sudah Keluar, KPU Segera Tetapkan Bupati Serang Terpilih

Hal ini terkait waktu pelantikan yang menurutnya tahapan tersebut sudah diluar kewenangan KPU Kabupaten Serang.

“Terkait dengan pelantikan, nanti setelah kami tetapkan melalui rapat pleno berdasarkan pasal 66 PKPU, satu hari setelah penetapan kami menyampaikan usulan kepada DPRD kabupaten serang,” jelas Asmawi.

“Berarti sabtunya kami lakukan penyampaian usulan, SK dan berita acara penetapan. Setelah itu ranahnya (pelantikan) bukan di KPU lagi kapan (waktunya) untuk pelantikan,” pungkasnya.

(Towil/Nad)