Megatrust.co.id, SERANG – Banmus DPRD Kabupaten Serang menetapkan jadwal pelaksanaan Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas pada pekan depan.
Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kabupaten Serang tela dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025.
Hasilnya, sesuai kesepakatan Banmus paripurna akan dilaksanakan pada Selasa 20 Mei 2025, karena tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan pekan ini dikarenakan sedang dilaksanakan reses DPRD Kabupaten Serang.
“Kami sesuai dengan kewenangannya adalah untuk segera merumuskan pelaksanaan rapat paripurna, dan tadi anggota Banmus sepakat paripurna akan digelar hari selasa pekan depan,” kata ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum kepada wartawan.
“Karena tidak mungkin di minggu ini, karena kita sedang melaksanakan reses. Diawali Insya Allah sore ini reses sampai hari senin depan,” sambungnya.
Karenanya menurut Ulum, paling cepat paripurna itu dilaksanakan di hari selasa pekan depan, dan anggota Banmus telah menyepakati.
“Intinya tugas dan kewajiban DPRD adalah mengagendakan rapat paripurna dan melaksanakan rapat paripurna pekan depan,” tegas Ulum.
Lebih lanjut, Ulum menjelaskan, setelah paripurna proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan Gubernur dan Kemendagri.
“Kewajiban kita menghantarkan sampai ke paripurna penetapan saja, dan nanti akan kembali ke DPRD pada saat paripurna setelah serah terima jabatan, sekaligus juga pidato awal Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya.
Ditanya soal kabar waktu pelantikan, Ulum mengungkapkan belum mendengar kabar dan rencana tersebut. Menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan mutlak dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Belum (mendengar waktu pelantikan), itu ranahnya Kemendagri dalam hal mungkin Gubernur Banten sebagai perwakilan dari Kemendagri,” ujarnya.
(Towil/Nad)