Megatrust.co.id, SERANG – 11 orang pelaku penggelapan belasan kendaraan diringkus oleh Subdit Jatanras Polda Banten, dimana salah satunya merupakan anggota ormas Grib Jaya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, operasi penangkapan 11 pelaku berlangsung sejak tanggal 2-10 Mei 2025.
Dian mengatakan, kegiatan para pelaku merupakan salah satu aksi premanisme dimana salah satu pelakunya merupakan anggota Ormas.
“Salah satu aksi premanisme yang mana melibatkan salah satu anggota ormas,” kata Dian dalam konferensi pers pada Jum’at 16 Mei 2025.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Subdit Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH yang mana yang bersangkutan adalah oknum anggota ormas Grib Jaya Kabupaten Serang,” ungkap Dian.
Dian menambahkan, modus pelaku ialah menampung mobil-mobil hasil penggelapan leasing. Selanjutnya, kendaraan ditampung dan diperjual belikan di Lampung dimana sudah ada sudah ada penadahnya.
“Ternyata barang-barang ini dibuang di wilayah Polda Lampung. Disana kita ketemu jaringan baru lagi, yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari Serang seluruhnya dibuang di Lampung,” ujarnya.
“Kemudian (pelaku) mengganti dengan plat nomor. Jadi plat nomor yang tertera itu tidak sesuai dengan aslinya,” sambungnya.
Dari operasi tersebut turut diamankan barang bukti sebanyak 7 unit kendaraan yang terdiri dari roda 4 dan roda 2. Dian mengungkap, total kendaraan yang digelapkan dan dijual tanpa dokumen sah berjumlah 13 unit.
Adapun sisanya masih dilakukan penelusuran dan pencarian karena diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli via marketplace facebook.
“Total ada 13 Unit tapi yang kita dapat hadirkan ini sementara 7 unit, yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang,” ungkap Dian.
Dari kegiatan tersebut, para pelaku meraup keuntungan dari penjualan masing-masing unit mulai dari 1-5 juta rupiah. Kendaraan pun juga dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Menurut pengakuan para pelaku, kegiatan ini sudah dilakukan secara turun-temurun sejak tahun 2023 lalu.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 480 dan 481 tentang penadahan dan pasal 55 tentang penyertaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Towil/Nad)