Konveksi
Nasional

11 Arti Kode pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

×

11 Arti Kode pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

Sebarkan artikel ini
Gambar by SSCASN..go.id

MEGATRUST.CO.ID Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diumumkan mulai 22 Mei 2025 secara bertahap hingga 31 Mei 2025.

Peserta bisa mengecek hasil kelulusannya melalui laman SSCASN BKN dan website instansi.

Saat mengecek hasil kelulusan, peserta akan melihat kode-kode yang tertera dalam keterangan hasil pengumuman kelulusan seleksi PPPK.

Pengumuman ini menjadi momen penting bagi peserta seleksi PPPK formasi 2024 tahap 2 yang berharap dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.

Baca Juga :  Diumumkan Mulai 22 Mei, Ini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 

Berikut arti 11 kode di pengumuman seleksi peserta PPPK tahap 2 formasi 2024.

P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

PR1 : Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus

PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

L : Peserta Dinyatakan Lulus

L-2 : Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda

Baca Juga :  Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Tips Saat Tiba di Tanah Suci Agar Enggak Bingung

L-3 : Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

TL1 : Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest

TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi

Baca Juga :  Diumumkan Mulai 22 Mei, Ini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 

TH : Peserta Tidak Hadir saat ujian

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

Apabila peserta menemukan kode L, L-2, atau L-3 dalam kolom keterangan, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus. Yakni, untuk mengisi formasi kebutuhan PPPK sesuai jabatan dan lokasi formasi yang dilamar.

(Nad/Amul)