Megatrust.co.id, SERANG – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBPPPA Kabupaten Serang mengungkap ada 35 kasus kekerasan terhadap anak per Mei 2025.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Encup Suplikah yang mengatakan dari total angka tersebut didominasi kekerasan seksual terhadap anak.
Data kekerasan terhadap anak tersebut terangkum dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA 2025.
“Kasus kekerasan yang terlaporkan ke simfoni sampai Minggu kemarin ada 35 kasus, didominasi (kekerasan) seksual anak,” kata Encup saat diwawancarai di acara Evaluasi Kabupaten Layak Anak pada Senin 19 Mei 2025.
“Karena kita kalo ada laporan kan ke (kategori) perempuan dan anak tapi kan banyaknya ke (kasus) anak,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Encup juga mengatakan, rata-rata pelaku kekerasan terhadap anak ialah berasal dari lingkungan terdekat, baik itu teman, saudara atau bahkan keluarga sendiri.
“(Pelaku) Orang yang biasa dekat dan orang yang dikenal. Jadi orang-orang ini yang selalu kita kasih sosialisasi,” ujarnya
Lebih lanjut, Encup mengatakan korban rata-rata berusia remaja dimana masih dalam kategori usia anak-anak di bawah 18 tahun.
Disinggung terkait banyaknya laporan masuk, Encup mengungkapkan hal tersebut bisa jadi salah satu indikator berhasilnya sosialisasi yang masih diberikan kepada masyarakat.
“Mungkin karena sosialisasi kita makin menggema ke sekolah, ke kecamatan jadi pemahaman masyarakat mengerti kalau ada kejadian begini harus dilaporkan,” ucapnya.
Ditanya apakah semua laporan kasus yang hadir tertangani, Encup memastikan setiap laporan kasus yang terdaftar pasti ditangani secara total.
“Teman-teman dari UPT PPA juga langsung tancap gas, kalo ada laporan sore, malam, subuh itu langsung didatangi. Karena harus kerjasama dan langsung ditangani,” jelasnya.
“Kalau yang lapor semua kita dampingi, semua korban. Kita dampingi kalau dia ada sesuatu kita bawa ke rumah sakit kita usulkan ke psikolog semuanya yang lapor pasti kita tangani,” sambungnya.
Disinggung soal potensi korban yang harus putus sekolah karena terlibat kasus, Encup memastikan di tahun 2025 ini tidak ada.
“Kayaknya selama 2025 ini belum (ada) mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan jadi terbaik untuk Kabupaten Serang,” pungkasnya.
(Towil/Nad)