Konveksi
Hukrim

Polda Banten Ciduk Pemalsu Surat Tanah, Terancam 6 Tahun Penjara

×

Polda Banten Ciduk Pemalsu Surat Tanah, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penangkapan tersangka pemalsu surat tanah oleh Pola Banten. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menciduk CC tersangka atas tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Tersangka CC pemalsu surat tanah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Sebagaimana dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan yang mengatakan, tersangka CC menggunakan surat-surat milik mendiang ayahnya untuk diubah menjadi SHM.

Untuk modus dan motifnya sendiri adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan balik nama SHM dengan dasar AJB palsu dan membuat pernyataan palsu terkait penguasaan fisik .

“Perkara sebenarnya CC ini menggunakan sertifikat milik bapaknya SC (Alm.) yang mana bapaknya sendiri merupakan seorang DPO (yang) perkara pokonya telah divonis oleh pengadilan dan sudah inkrah,” kata Dian dalam konferensi pers di Media Center Polda Banten pada Selasa 20 Mei 2025.

“Karena (SC) meninggal, perkara sudah di SP3 oleh Polda Metro. Adapun suratnya masih dikuasai oleh almarhum, ini sekarang digunakan oleh anaknya untuk balik nama,” sambungnya.

Diketahui perkara ini terjadi pada bulan Februari 2023 bertempat di Kotabumi Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Dian menjelaskan, tanah seluas 87.100 meter persegi yang menjadi objek sengketa awalnya dimiliki oleh mendiang The Pit Nio bedasarkan SHM No. 5/Lemo sejak 1982.

Kemudian, tanah dijual ke Chairil Widjaja melalui AJB No. 302/12/I/1982 hingga belakangan diketahui dan terbukti AJB tersebut palsu yang dibuktikan dengan putusan pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.

Ahli waris The Pit Nio melalui kuasa hukum sempat melayangkan somasi namun tidak digubris ahli waris SC. Hingga akhirnya kasus kembali dilaporkan ke Polda Metro pada 2021.

Diketahui, laporan sempat dicabut hingga munculnya kabar pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC yang membuat kasus dibuka kembali.

Kombes Pol Dian menegaskan, ada klaim dari tersangka CC yang terus mengatakan jika tanah tersebut adalah tanah dari mendiang orang tuanya.

Dian membenarkan hal tersebut, namun menurutnya perlu diketahui jika perolehan tanah tersebut dilakukan oleh SC dengan cara yang tidak sah.

Hal ini sebagaimana terbukti atas perkara yang diputuskan oleh pengadilan dan status SC yang menjadi DPO sebelum akhirnya diketahui meninggal dunia di Australia pada 2015 dan kasus diputuskan menjadi SP3.

“Kalau yang bersangkutan diluar berkoar-koar tanah bapak saya, memang betul itu tanah bapaknya. Tapi perolehannya dengan cara yang tidak sah dengan memalsukan cap jempol milik pemilik asli, bahkan sudah ada pembatalan SHM dari kanwil dan AJB juga sudah dicek di kecamatan Teluk Naga, AJB nya tidak terdaftar,” tegas Dian.

Dari kasus ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat penguasaan tanah.

Dian mengungkap perkara tersebut telah naik ke tahap 2 dan tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Alhamdulillah perkara sudah P21. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Dian.

(Towil/Nad)