Konveksi
Daerah

Disnaker Cilegon Beri ‘Warning’ Perusahaan, Jangan Coba-coba Tahan Ijazah Pekerja, Ini Akibatnya

×

Disnaker Cilegon Beri ‘Warning’ Perusahaan, Jangan Coba-coba Tahan Ijazah Pekerja, Ini Akibatnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon beri Warning perusahaan, jangan coba-coba tahan ijazah pekerja atau calon pekerja sebagai jaminan

Pasalnya, tindakan tersebut melawan hukum dan tidak berdasar hukum, karena ijazah merupakan hak pribadi pekerja atau calon pekerja.

Disnaker Kota Cilegon dengan tegas melarang penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan kepada karyawan atau calon pekerja.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industri Faruk Oktavian, katanya penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor :M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan IjAzah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Optimis Program 100 hari Kerja Robinsar-Fajar Tercapai sampai 10 Juni, Ini 57 Janji Politiknya

“Surat edaran ini terbit hari ini (20 Mei 2025), Kami mendapatkan edaran ini dari forum kabid HI Se-Indonesia” jelas faruk, Rabu 21 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting, diantaranya.

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Bupati Serang Oleh DPRD, Ini Kata Ratu Zakiyah

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerjalburuh untuk mencari dan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Tambah Faruk

“Dalam hal adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan seperti Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria
tertulis,” katanya

Faruk berharap, praktik-praktik penahanan ijazah semoga tidak ada di kota Cilegon, karena hal ini tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Gelar Reses, Ratu Amalia Hayani Ditanya soal Tenaga Kerja, Begini Jawabannya

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak manapun, termasuk oleh perusahaan tempat seseorang bekerja,” ujarnya

Pekerja berhak atas dokumen pribadinya. Jika perusahaan khawatir terkait komitmen kerja, itu seharusnya dituangkan dalam kontrak, bukan dengan cara menahan ijazah tegas Faruk

Disnaker Cilegon mengajak seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk memahami dan menaati peraturan yang berlaku demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. (Amul/Red)