MEGATRUST.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban ada larangan terutama bagi orang yang berkurban atau shohibul kurban.
Yaitu larangan memotong kuku dan rambut. Larangan tersebut merupakan bagian dari tuntunan syariat yang bersifat simbolis dan penuh makna spiritual.
Lantas, kapan batas waktu memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban? Berikut informasinya.
Waktu dilarangnya memotong kuku dan rambut dimulai pada 1 Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih, di mana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yaitu tanggal 10-13 Zulhijah.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).”
Jika merujuk pada kalender Hijriah tahun 2025 yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan penetapan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, tanggal 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Berhubung pergantian hari dalam kalender Islam dimulai sejak Matahari terbenam, maka larangan potong kuku berlaku mulai malam 1 Zulhijah 1446, yaitu pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Dengan demikian, umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai waktu tersebut hingga hewan kurban disembelih.
(Nad/Amul)