Megatrust.co.id, SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB (sebelumnya PPDB) 2025 ada beberapa perubahan istilah dan kebijakan salah satunya tidak ada acuan jarak pasti pada sistem domisili (sebelumnya zonasi).
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh kepala Badan Pejamin Mutu atau BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang yang mengatakan, ada beberapa perubahan istilah di penerimaan murid baru 2025.
Sebagaimana diketahui kali ini penerimaan murid menjadi SPMB dari sebelumnya PPDB. Selain itu 4 jalur yang disediakan seperti Zonasi berubah istilah menjadi Domisili dan Perpindahan Orang Tua menjadi Mutasi.
“Perubahan istilah hanya sekedar ganti nama saja, karena mungkin ada yang perlu diperbaharui atau lebih dimutakhirkan lagi sesuai dengan zaman,” ujar Afrizal kepada wartawan pada Jum’at 23 Mei 2025.
Afrizal pun mengungkapkan, terkait zonasi atau domisili masih menggunakan jarak antara rumah dengan sekolah.
Disinggung soal jarak minimal di jalur masuk domisili, Afrizal mengungkapkan di tahapan saat ini jarak tidak ditentukan jauh dekatnya rumah dengan sekolah, melainkan juga ada faktor kuota sekolah yang mampu menerima murid.
“Nah itu tidak bisa kita tentukan jaraknya. Tergantung dari jumlah siswa anak didik yang mendaftar dari sekitar sekolah itu dan sesuai dengan kuotanya, jumlah kuota dari sekolah tersebut,” ungkap Afrizal.
“Tidak ada ketetapan jarak, misalnya (jarak) sekian itu akan berbeda dengan tahun sebelumnya (PPDB 2024),” sambungnya.
Afrizal menjelaskan, jika kuota sekolah tersebut terpenuhi oleh jumlah murid yang kebanyakan berada dilingkungan yang sangat dekat dengan sekolah, maka jarak domisili akan sangat dekat, begitupun sebaliknya.
“Kalau ada anak yang di sekitar sekolah itu pada tahun ini rumahnya dekat-dekat hanya 100 meter, mungkin hanya 100 meter (jarak domisili) karena pas masuknya pada tahun ini (semua),” jelasnya.
“Jadi tidak menjadi acuan jarak, tapi nanti pada saa mendaftar, jumlah kuota itu menentukan,” tuturnya.
(Towil/Nad)