Konveksi
Pemerintahan

Soal Sanksi 3 Lurah yang Terbukti Kampanye Saat Pilkada, Kepala BKPSDM : Putusannya Belum Diambil

×

Soal Sanksi 3 Lurah yang Terbukti Kampanye Saat Pilkada, Kepala BKPSDM : Putusannya Belum Diambil

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto saat wawancara dengan awak media. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Terkait sanksi 3 lurah yang terbukti Kampanye saat Pilkada Kota Cilegon, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengaku keputusan belum diambil.

Padahal, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.

Berdasarkan data yang diterima, surat rekomendasi untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar saat kampanye Pilkada Kota Cilegon, sudah terbit secara bertahap.

Diantaranya untuk Lurah Gerem terbit rekomendasi dari BKN pada tanggal 21 Oktober 2024, Lurah Warnasari terbit pada tanggal 26 Februari 2025, dan untuk Lurah Gunung Sugih terbit pada tanggal 27 Februari 2025.

Baca Juga :  Terbukti Kampanye saat Pemilu, 3 Lurah Di Cilegon Akan Segera Diberi Sangsi

Sementara, pada saat ini masih diproses oleh BKPSDM Kota Cilegon.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon sedang dalam proses klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Proses klarifikasi telah dilakukan sejak minggu lalu, dan hasilnya kini sedang dirumuskan untuk penetapan sanksi.

“Kita sudah panggil dan minta klarifikasi. Prosesnya sedang dirumuskan, kemungkinan minggu ini sanksinya bisa keluar,” ujar Joko kepada awak media.

Baca Juga :  Terbukti Kampanye saat Pemilu, 3 Lurah Di Cilegon Akan Segera Diberi Sangsi

Menurutnya, hasil klarifikasi dari ketiga ASN tersebut menguatkan temuan pemeriksaan Bawaslu yang sebelumnya telah disampaikan ke pihak BKPSDM Kota Cilegon.

Joko menjelaskan, pihaknya hanya mencocokkan keterangan ASN dengan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kalau dari klarifikasi mereka, ya sesuai dengan apa yang terjadi. Kami hanya mengakurkan dengan resume hasil pemeriksaan Bawaslu,” ucapnya.

Terkait bentuk sanksi, Joko menyebut masih menunggu keputusan final di dalam tubuh BKPSDM Kota Cilegon.

Namun ia memastikan bahwa sanksi yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Terbukti Kampanye saat Pemilu, 3 Lurah Di Cilegon Akan Segera Diberi Sangsi

“PP-nya masih sama, tidak ada perubahan. Kalau melihat pelanggarannya, kemungkinan masuk kategori sedang atau berat. Bisa berupa penurunan jabatan atau hambatan dalam kenaikan pangkat,” jelasnya.

Menariknya, Wali Kota Cilegon juga telah memberikan arahan agar sanksi yang dijatuhkan disamakan dengan kasus sebelumnya yang menimpa Camat dan sejumlah lurah.

“Pak Wali sudah menginstruksikan, sangsinya disamakan saja dengan yang sebelumnya. Jadi kita tetap mengacu pada PP 94,” katanya.

Meski demikian, Joko menegaskan bahwa keputusan final belum keluar.

“Putusannya belum diambil, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (Amul/Red)