Megatrust.co.id, CILEGON – Rekomendasi pelanggaran disiplin 3 lurah yang mengikuti kampanye saat Pilkada Kota Cilegon terkesan diabaikan oleh BKPSDM Kota Cilegon.
Bagaimana tidak, rekomendasi Pelanggaran yang dikeluarkan oleh BKN itu disampaikan secara berjenjang kepada BKPSDM Kota Cilegon.
Dimana, berdasarkan data yang diterima, surat rekomendasi untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar saat kampanye Pilkada Kota Cilegon, sudah terbit secara bertahap.
Diantaranya untuk Lurah Gerem terbit rekomendasi dari BKN pada tanggal 21 Oktober 2024, Lurah Warnasari terbit pada tanggal 26 Februari 2025, dan untuk Lurah Gunung Sugih terbit pada tanggal 27 Februari 2025.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Erick Airlangga Al Ghozali memberikan sorotan tajam.
Katanya, ia sangat menyayangkan rekomendasi tersebut tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemkot Cilegon dalam hal ini BKPSDM.
Ia menilai hal itu bisa berdampak buruk terhadap citra birokrasi di Kota Cilegon, ia pun menilai BPKSDM tak profesional dan perlu dievaluasi.
“Kalau proses ini terlalu lama tanpa kejelasan, tentu bisa menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” katanya melalui sambungan telepin, Rabu 28 Mei 2025.
“Saya kira perlu ada langkah tegas. Bila perlu, kepala BKPSDM juga harus dievaluasi,” ujar Erick kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.
Surat dari BKN tersebut berisi rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang seharusnya segera diproses oleh BKPSDM dan diserahkan kepada Wali Kota untuk diputuskan lebih lanjut.
Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum ada tanda-tanda tindak lanjut, dan hal itu memunculkan berbagai pertanyaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau tarik-menarik kepentingan.
Erick menekankan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas, terlebih saat memasuki masa kontestasi politik.
Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa menjadi peringatan serius agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini bukan soal surat saja, tapi soal komitmen terhadap aturan dan etika. Kalau ada ASN yang melanggar, proses sanksinya harus cepat dan jelas. Kalau lembaga terkait justru lamban, itu patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Erick pun mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon tidak ragu mengambil tindakan tegas, baik kepada ASN yang melanggar, maupun kepada pejabat yang abai dalam menindaklanjuti tugasnya. (Amul/Red)