MEGATRUST.CO.ID – Batasan usia pelamar kerja kerap hal kontra khususnya bagi pencari kerja.
Tidak sedikit, perusahaan menerapkan kriteria batasan usia pelamar kerja saat adanya rekrutmen. Bukan hanya soal pembatasan usia saja bahkan berpenampilan menarik, status pernikahan, dan lainnya.
Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghapus sejumlah persyaratan kerja yang selama ini dianggap memberatkan para pencari kerja di Indonesia.
Aturan yang menghapus berbagai kriteria diskriminatif ini akan segera diberlakukan.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 Kementerian Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, Inklusi tanpa diskriminasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Namun, ia menyebut ada pengecualian dalam pembatasan usia, yakni jika pekerjaan tertentu memang memerlukan kriteria usia karena sifat tugasnya, serta tidak mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.
Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Pemerintah mendorong dunia usaha untuk memperbaiki rekrutmen agar lebih adil dan berbasis kompetensi.
(Nad/Amul)