Konveksi
Daerah

Bupati Serang Geram Banyak Oknum Kotori Citra Kabupaten Serang, Ini yg Akan Dilakukan

×

Bupati Serang Geram Banyak Oknum Kotori Citra Kabupaten Serang, Ini yg Akan Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Potret Ratu Zakiyah akan berantas pungli dan calo yang beri citra negatif di Kabupaten Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Bupati Ratu Zakiyah mengaku geram dan berkomitmen akan memberantas pungli di wilayah Kabupaten Serang.

Zakiyah mengatakan, Kabupaten Serang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang bebas dari praktik tercela, pungli.

“Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terlebih di bidang ketanagakerjaan,” kata Zakiyah saat acara Penggalian Aspirasi Masyarakat terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Perusahaan di Wilayah Kabupaten Serang pada Selasa 10 Juni 2025 di Aula Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Lebih lanjut , Zakiyah mengaku dirinya kerap mendengar isu pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Katanya, itu menjadi masalah yang yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra investasi dan iklim usaha di Kabupaten Serang.

“Saya memahami betul betapa sulitnya mencari pekerjaan, apalagi di tengah persaingan yang semakin ketat. Ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesulitan ini dengan melakukan pungli itu sangat mencederai rasa keadilan kita,” terang Zakiyah.

Zakiyah menuturkan, praktik pungli membuat masyarakat kehilangan kesempatan bekerja. Lebih jauh juga menghambat pertumbungan ekonomi daerah karena menciptakan ketidakpercayaan investor dalam negeri dan luar negeri.

“Pemberantasan praktik percaloan atau pungli akan terus diupayakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karenanya, penerimaan tenaga kerja harus berdasarkan keadilan tanpa diskriminasi. Rekrutmen tenaga kerja di masing-masing perusahaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan.

“Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Sementara bila ada oknum diluar perusahaan maka sudah masuk kategori pidana yang dalam penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum,” katanya. (Towil/Amul)