Konveksi
Daerah

Gedung Disdukcapil, Aset Kabupaten Yang Bakal Beralih ke Pemkot Serang Tahun Ini

×

Gedung Disdukcapil, Aset Kabupaten Yang Bakal Beralih ke Pemkot Serang Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Gedung Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang, merupakan aset Pemkab Serang rencananya bakal beralih ke Pemkot Serang di tahun 2025 ini.

Sebagaimana diketahui, rencana peralihan aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang terus diupayakan dan akan berlangsung di tahun ini.

Sebagaimana diketahui, beberapa OPD Pemkab Serang masih berkantor di wilayah Kota Serang sambil menunggu pembangunan Puspemkab Serang yang baru rampung.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini mengatakan, satu aset yang akan beralih ke Pemkot Serang adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

“Untuk tahun ini rencananya baru satu dulu, kemarin sudah rapat di Provinsi Banten, yaitu Disdukcapil,” ujar Tini setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis 12 Juni 2025.

Lebih lanjut, Tini mengungkapkan, di tahun 2026, rencananya aset di dua dinas Pemkab Serang yang terletak di Kota Ssrang bakal beralih kepemilikan ke Pemkot Serang.

“Nanti tahun depan ada dua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Sementara, di kesempatan yang berbeda Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Subagyo mengungkapkan, ada dua aset yang sebenarnya menjadi milik Pemkot berdasarkan kesepakatan di tahun 2024.

“Sebetulnya ada dua aset yang di tahun 2024 diserahkan, dikesepakatan terakhir di 2024 yang difasilitasi Pemprov Banten. Tetapi dengan argumentasi dari Kabupaten berbarengan efisiensi, karena pembangunan ada dua dinas belum selesai, sehingga tertunda,” ungkap Subagyo.

“Rencana tahun ini akan diserahkan kantor Disdukcapil Kabupaten, kalau kantor DP3AKB karena memang belum selesai pembangunannya, kemungkinan di tahun 2026,” sambungnya.

Perlu diketahui, merujuk pada aturan Pasal 13 Ayat 3 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

Artinya, pelimpahan aset harus diselesaikan kurun waktu 5 tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun hingga tahun 2025, masalah pelimpahan aset belum juga usai. (Towil/Amul)