Daerah

Pemkot Cilegon Ambil Langkah Atur Jam Melintas Kendaraan Besar ke Pusat Kota

Wali Kota Cilegon Robinsar besama Kepala Dinas Perhubungan dan Polres Cilegon melakukan pelarangan kendaraan besar yang melintas di pusat Kota Cilegon. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Dinas Perhubungan dan Polres Cilegon mengambil langkah pelarangan waktu melintas truk besar atau barang hingga bus ke pusat Kota Cilegon.

Saat ini Pemkot Cilegon telah menerapkan jam oprasional untuk bus dan kendaraan besar atau barang yang akan melintas ke pusat Kota Cilegon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Cilegon telah memberlakukan jam oprasional kendaraan besar yang melintas ke pusat Kota Cilegon.

“Kalau bus Jam 9 malam baru bisa masuk, kalau dari timur jam 9, kalau dari barat jam 6 sudah bisa masuk ke pusat Kota Cilegon,” kata Heri, Kamis 12 Juni 2025.

Petugas tengah mengatur arus lalulintas kendaraan besar yang melintas di jalan protokol Kota Cilegon. Istimewa

Kata Heri, pihaknya telah membuat waktu oprasional larangan kendaraan besar masuk pusat Kota Cilegon berupa rambu lalulintas baik dibagian barat maupun timur.

“Mohon untuk ditaati, ini demi keselamatan lalulintas bersama,” katanya.

Heri bilang, jam oprasional melintas untuk kendaraan truk besar atau barang itu dimulai pukul 00.00 hingga pukul 05.00 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau untuk truk jam 12 malam sampai jam 5 pagi sementara ini, sampai nanti ada peraturan dari kementerian perhubungan,” kata Heri.

Pihaknya tidak akan segan-segan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon untuk melakukan penindakan berupa tilang jika kendaraan besar ada yang melanggar.

“Ini dengan satlantas kami dengan Satlantas mencoba melakukan penegakan hukum kepada kendaraan angkutan barang, yang melewati batas jam yang sudah ditentukan,” katanya.

“Jadi nanti teman dari satlantas yang akan melakukan penindakan,” sambungnya.

Sementara itu Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penerapan larangan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Cilegon terhadap keselamatan masyarakat.

“Insya allah ini akan diberlakukan setiap hari larangan ini, karena kami sangat konsen terhadap keselamatan masyarakat Cilegon,” katanya.

“Kami tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena teman-teman tau kita juga sudah bersurat ke kementerian hanya memang belum ada tanggapan pasti,” sambung Robinsar.

Robinsar menjelaskan, meski memang pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait larangan total kendaraan besar masuk ke pusat Kota Cilegon.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak Kementerian. Oleh karena itu, pihaknya menerapkan aturan larangan yang sudah berjalan selama ini.

“Sambil nunggu tanggapan tersebut, kami pun bertindak sesuai aturan yang ada saja dulu, karena ini berbicara kemanusiaan dan berbicara nyawa manusia, kami juga tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Amul/Red)

Exit mobile version