Daerah

Tak Kunjung Diserahkan, Pemkot Serang Tagih 10 Aset Pemkab Serang

Gedung pendopo Bupati Serang sebagai aset yang ditagih untuk diserahkan ke Pemkot Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Tak kunjung diserahkan, Pemkot Serang tagih 10 aset Pemkab Serang yang masih berada di wilayah Kota Serang.

Penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang tak kunjung beres. Terbaru, Pemkot Serang menagih sebanyak sepuluh aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang.

Namun, hingga kini aset rencananya akan diserahkan ke Pemkot Serang masih dalam penguasaan Pemkab Serang.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kota Serang, Subagyo mengungkapkan, beberapa aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang yang salah satunya ialah Pendopo Pemkab Serang yang terletak persis di seberang alun-alun kota.

“Pendopo dan sekitarnya, termasuk gedung DPRD, Inspektorat Bapeda Kabupaten Serang, itu yang pertama, kedua RSUD (Drajat), terus kantor Dinkes yang disamping RS (Drajat),” kata Subagyo pada Kamis 12 Juni 2025.

“Ketiga kantor Rumdin Wakil Bupati yang didepan BNI kalau tak salah, aset gedung berupa Kantor DPMD Kabupaten Serang di Kelurahan Cipare. Pokoknya ada 10 yang rencana belum diserahkan dan kita belum bersepakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Subagyo mengungkapkan terkait permasalahan pelimpahan dan penyerahan aset ini sudah dirapatkan berkali-kali.

“Kita rapat membahas kaitan dengan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang. Rapat (lanjutan) rencana tanggal 1 Juli 2025,” ujarna.

Kata Subagyo, terakhir pembahasan dalam rapat, meminta Gubernur Banten untuk memediasi soal belum diserahkannya aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

“Tapi kita nunggu waktu, nanti pak Gubernur Banten Andra Soni akan mengundang Bupati Serang dan Walikota Serang untuk mendiskusikan terkait 10 aset yang tak diserahkan,” sambung Subagyo.

Diketahui, berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

Artinya, pelimpahan aset harus diselesaikan kurun waktu 5 tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun faktanya hingga tahun 2025, masalah pelimpahan aset belum juga usai dan belum terealisasi penyerahan. (Towil/Amul)

Exit mobile version