Megatrust.co.id, SERANG – Pemkab Serang memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP dan gaji 13 kepada ASN tepat waktu.
Diketahui, TPP dan gaji 13 ASN cair 100 persen dan tepat waktu. Adapun untuk TPP murni diberikan kepada ASN 4 Juni 2025, gaji 13 diberikan kepada ASN 13 pada 11 Juni, dan TPP 13 diberikan kepada ASN pada 16 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengungkapkan, pencairan TPP dan gaji 13 ASN salah satunya karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini diakuinya menjadi faktor kondisi keuangan Pemkab Serang menjadi lebih baik.
“Alhamdulillah dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kondisi keuangan lebih baik sehingga TPP dan gaji 13 bisa kita berikan tepat waktu,” ungkap Sarudin saat ditemui di lingkungan Pemkab Serang pada Kamis 19 Juni 2015.
“Untuk TPP ini tergantung kondisi keuangan daerah,” sambungnya.
Hal senada juga diungkap oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb M. Soleh terkait tepat waktunya pencairan TPP dan gaji 13 untuk ASN.
Ia mengapresiasi pencairan TPP dan gaji 13 tepat waktu sebagai bentuk keseriusan bupati dan wakil bupati dalam mewujudkan visi misinya.
“Program 100 hari kerja Ibu bupati dan Pak wakil Bupati mulai direalisasikan step by step. Kita akan terus kawal 10 program prioritas agar terealisasi semua,” ujarnya.
Disisi lain, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang lainnya Yendi Yanto berharap cairnya TPP dan gaji 13 ASN turut diikuti pencairan honor untuk posyandu hingga siltap perangkat desa.
“Tentu selain pemberian TPP dan gaji 13 yang tepat waktu Ibu bupati dan Pak wakil bupati juga harus merealisasikan honor untuk posyandu, siltap perangkat desa, dan yang lainnya harus tepat waktu,” terangnya.
(Towil/Nad)