Megatrust.co.id, SERANG – Merebaknya isu dugaan pencemaran limbah industri di Sungai Ciujung terus bergulir dan mendapat atensi dari beberapa pihak termasuk politisi PKB.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang fraksi PKB Abdul Gofur, mengungkapkan, persoalan limbah di sungai Ciujung sudah terjadi sejak puluhan tahun.
Dimana kata Gofur, hal ini mengganggu masyarakat baik petani maupun nelayan dari segala aktivitas dan rutinitas mereka.
Karenanya, kata dia, ketika ada aspirasi dari masyarakat baik itu mahasiswa ataupun aktivis lingkungan, ia dengan senang hati menerimanya.
“Jika ada formulasi dari teman-teman aktivis lingkungan dan itu untuk kemaslahatan masyarakat, kami siap,” katanya.
Lebih lanjut, kata Gofur, Bupati Serang Ratu Zakiyah dalam program 100 hari kerjanya juga harus serius menindaklanjuti persoalan sungai Ciujung.
“Segera gerak cepat, dalam 100 hari kerja tuntaskan persoalan sungai Ciujung karena ini menyangkut hajat orang banyak,” ujar Gofur.
Wakil Ketua III DPRD ini juga mengaku siap menerima inisiasi pembentukan Perda kelas air untuk melindungi sungai Ciujung dari pencemaran limbah industri.
Menurutnya, inisiasi pembentukan Perda kelas air yang datang dari para aktivis lingkungan di wilayah Serang Utara perlu ditindaklanjuti.
Untuk itu, kata Gofur, perlu langkah konkret bersama-sama antara legislatif dan Pemkab Serang untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Serang.
“Saya sebagai keterwakilan masyarakat, apalagi wilayah serang utara itu Dapil saya, tentu sangat terbuka kepada siapapun yang punya aspirasi,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Bidang Advokasi Lingkungan Front Kebangkitan Petani dan Nelayan atau FKPN, Iqbal R mengatakan, dirinya mendesak DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Perda kelas air untuk melindungi sungai ciujung dari limbah industri.
Iqbal mengatakan, Perda kelas air itu untuk melindungi sungai ciujung dari limbah pabrik yang selama ini dibuang ke aliran sungai ciujung tanpa ada ukuran baku mutu yang jelas.
“Kan semestinya ketika industri mengeluarkan limbah nya itu harus melalui prosedur, harus sesuai dengan baku mutu standarnya,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, selama ini wilayah sungai Ciujung yang berada di Kabupaten Serang tidak memiliki payung hukum atau Perda tentang kelas air.
“Masalahnya, Kabupaten Serang itu belum punya payung hukum yang menetapkan kelas air nah jadi industri akan seenaknya sendiri membuang limbahnya ke sungai,” ucap Iqbal.
Karenanya, ia mendesak kepada DPRD Kabupaten Serang agar tegas dan segera membentuk Perda kelas air tersebut.
“Artinya kami sebagai rakyat mendesak kepada pihak yang berwajib terutama DPRD untuk segera membentuk peraturan daerah penetapan kelas air sungai ciujung,” tegasnya.
Dikatakan Iqbal, persoalan limbah sungai Ciujung sudah terjadi sejak puluhan tahun. Bahkan, saat memasuki musim kemarin limbah itu timbul di permukaan seperti bercak minyak dan mengeluarkan aroma tak sedap.
“Yang kita ketahui kan sekarang, kalau memang DLH itu bekerja gak mungkin dong sungai ciujung itu menghitam setiap kali memasuki musim kemarau,” katanya.
Dugaannya, selama ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang dalam proses pengawasannya hanya menerima laporan dari pihak industri.
“Saya mengiranya begini, apakah DLH ini hanya sekedar menerima laporan dari industri bahwa mereka telah mengeluarkan air limbah nya sesuai dengan baku mutu, saya curiga disitu, artinya mereka hanya sekedar menerima laporan,” tutup Iqbal. (Towil/Amul)