Konveksi
Peristiwa

Cemari Lingkungan, Tiga Perusahaan Baja di Kabupaten Serang Disegel KLH

×

Cemari Lingkungan, Tiga Perusahaan Baja di Kabupaten Serang Disegel KLH

Sebarkan artikel ini
Wamen LH Diaz Hendropriyono melakukan sidak ke tiga perusahaan baja di Kabupaten Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang diberikan tindakan tegas berupa penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH.

Tiga perusahaan peleburan baja tersebut dinilai abai terhadap dampak lingkungan berupa pencemaran udara.

Adapun tiga perusahaan yang disegel diantaranya, PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS) dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono datang langsung melakukan sidak ke lokasi yang menjadi sumber pencemaran lingkungan.

“Kami melihat tadi PT CBS dan sekarang PT CS, kami sudah memonitor beberapa hari terakhir ini dan terlihat laporan dari Penegakan hukum (Gakkum) bahwasannya ada cerobong yang tidak digunakan semestinya,” uja Diaz kepada Megatrust.co.id pada Selasa 24 Juni 2025.

“Jadi, asap itu asap fugitif keluar dari celah-celah atap yang seharusnya diproses melalui cerobong ini terlihat bahwa asap tidak terproses semestinya, dan kami melihat adanya pencemaran lingkungan karena itu tadi di PT CBS kita sudah melakukan penyegelan dan di sini juga demikian,” sambungnya.

Diaz menuturkan, pihaknya pernah melakukan kunjungan kepada perusahaan terkait pada 2023. Namun ternyata, minim perbaikan serta pelanggarannya berulang.

“Kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023 dari Oktober dan (ternyata) minim perbaikan dan saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Gakkumdu LH Rizal, mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi sejak 2023. Kedatangannya yang kedua adalah sebagai tindak lanjut apakah ada perubahan ke arah yang lebih baik atau masih ditemukan pelanggaran setelah adanya teguran.

“Ternyata ini ada temuan yang berulang bahwa yang bersangkutan merasa sudah ada perbaikan, tapi ternyata hasil cek tidak ada perbaikan yang signifikan sehingga masih terjadi pencemaran. Udara melalui batas baku embien pencemaran udara,” kata Rizal.

Sedikitnya, kata Rizal ada dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan diantaranya pencemaran udara dan pencemaran lingkungan dari limbah berbahaya.

“Kita bisa lihat di depan adanya penumpukan slug limbah B3 yang sama sekali tidak dikelola, berada di tempat terbuka, tidak ada saluran pembuangan air, dan lain-lain,” ujarnya.

“Sehingga di sini hasil temuan kami ada dua pelanggaran yang pertama adalah pencemaran udara yang yang melebihi batas baku mutu lingkungan. Yang kedua adalah pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akibat penempatan limbah B3 yang sama sekali tidak dikelola,” sambungnya.

Disinggung terkait cemaran udara dari industri pabrik dengan situasi udara Jakarta, Rizal tidak menafikan hal tersebut.

“Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Dari hasil temuan sidak, KLH melakukan penyegelan ketiga perusahaan yang berlokasi di kawasan Modern Cikande tersebut dan diminta memberhentikan operasi per Selasa 24 Juni 2025.

Rizal menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi tindakan tegas bahkan ia tak segan membawa ke ranah pidana.

“Pasti akan kami lakukan penyegelan, harus berhenti beroperasi per hari ini begitu kita pasang (segel) ini. Akan saya minta untuk segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin,” tegas Rizal.

“(Jika tetap membandel) ya, pasti akan kena pidana. Tapi sepanjang masih ada pelanggaran akan kami tindak, itu aja,” tutup Rizal.

(Towil/Nad)