Megatrust.co.id, SERANG – Wakil Menteri Lingkungan Hidup atau LH, Diaz Hendropriyono belakangan gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak di perusahaan-perusahaan Kabupaten Serang.
Pasalnya, kata Diaz di Kabupaten Serang terdapat perusahaan-perusahaan yang menurutnya bandel.
“Pokoknya yang bandel kita segel,” kata Diaz kepada Megatrust.co.id pada Selasa 24 Juni 2025.
Lebih lanjut, Diaz mengungkapkan sumbangsih dari adanya perusahaan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berdampak pada kualitas udara yang tercemar termasuk Jakarta.
“Iya, pastilah karena siapa yang tidak mau memiliki udara yang sehat? itu adalah hak segala bangsa ya, semuanya,” ujarnya.
“Jakarta pun juga sedang mengalami EQI yang buruk dan semakin hari semakin buruk saya rasa, walaupun memang secara data pencemaran di Jakarta itu 57 persen dari kendaraan pada saat kemarau,” sambungnya.
Diaz menuturkan, kualitas udara saat musim hujan itu 42 persen. Adapun sumbangsih dari industri menurutnya sekira 11 persen.
“Tapi bukan berarti kita tetap diam terkait hal ini. Siapapun yang mencemari, siapapun yang menjadi polutan harus segera kita tindak karena ini adalah sekali lagi hak segala bangsa dan kita ingin mempunyai udara yang bersih,” jelasnya.
Ditanya terkait perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi pidana, Diaz membenarkan terkait adanya sanksi tersebut.
Diaz pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang akan mendapat sanksi pidana dikarenakan temuan pelanggaran berulang.
“Sudah, sudah beberapa perusahaan di Jakarta, di Bekasi, kemudian di Karawang ada yang sudah pidana,” ungkapnya.
“Yang sudah saya sampaikan, ini (perusahaan di Serang) potensi pidana karena temuan berulang,” sambungnya.
Adapun terkait ancaman hukuman yang diberikan berkisar antara 1 sampai 10 tahun sesuai sengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
“Untuk pasal-pasalnya mungkin akan menggunakan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 98, 103 dan 104,” katanya.
Diketahui, selama dua pekan terakhir, KLH telah melakukan dua inspeksi d lima perusahaan Kabupaten Serang yang diantaranya di Kecamatan Ciruas, Kibin, dan kawasan industri Modern Cikande.
Adapun inspeksi pertama dilakukan pada 10 Juni terhadap perusahaan PT Jaya Abadi Steel di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kecamatan Kibin.
Berselang dua pekan setelahnya, tiga perusahaan di kawasan Modern Cikande turut dilakukan inspeksi dan penyegelan diantaranya PT Citra Baru Steel, PT Crown Steel dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri.
(Towil/Nad)