MEGATRUST.CO.ID – Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah dilakukan mulai 16 Juni 2025 lalu.
Namun, banyak peserta yang belum mendapatkan informasinya. Apa alasannya?
BKN menyampaikan kepada peserta PPPK tahap 2 untuk tidak khawatir jika pengumuman yang berisi nama Anda belum muncul.
Karena, setiap instansi diberikan ruang untuk mengumumkan hasil kelulusan sesuai kesiapan masing-masing, selama masih dalam rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2025.
Mengingat, pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 2 sendiri dijadwalkan pada 16 hingga 30 Juni 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Keterlambatan ini bukan berarti tanda tidak lolos. Sebab, pengumuman kelulusan PPPK tidak dilakukan secara serentak di semua instansi.
BKN menjelaskan bahwa tahapan seleksi PPPK Tahap 2 mencakup pengolahan nilai seleksi kompetensi, integrasi nilai teknis tambahan, hingga verifikasi dokumen.
Proses ini memerlukan waktu dan kesiapan administrasi yang berbeda-beda tiap instansi.
Sehingga, pengumuman tersebut disesuaikan dengan progres masing-masing instansi.
Sambil menunggu pengumuman hasil kelulusan PPPK, peserta bisa mengecek secara berkala melalui website resmi sscasn.bkn.go.id.
Masuk menggunakan akun SSCASN Anda, lalu cek status kelulusan melalui menu yang tersedia.
Selain itu, peserta PPPK juga bisa memantau website resmi instansi yang dilamar.
Instansi biasanya mengunggah file pengumuman berupa PDF berisi daftar peserta yang lolos.
Pengumuman kelulusan PPPK sangat ditunggu-tunggu karena menjadi penentu nasib ribuan pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap kedua.
Bagi peserta PPPK 2024 tahap kedua yang dinyatakan lulus, maka bersiap mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sedangkan, bagi peserta PPPK tahap 2 yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bahkan dapat memiliki peluang untuk nantinya menjadi PPPK penuh waktu.
Bahkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara otomatis tanpa melalui seleksi.
(Nad/Amul)