Konveksi
Pemerintahan

Belanja Modal Kabupaten Serang Menjadi Temuan BPK Banten 

×

Belanja Modal Kabupaten Serang Menjadi Temuan BPK Banten 

Sebarkan artikel ini
Gedung pendopo Bupati Serang sebagai aset yang ditagih untuk diserahkan ke Pemkot Serang. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan belanja modal di Pemkab Serang.

Adapun sejumlah penyimpangan tersebut meliputi belanja modal untuk gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

Termuat di laporan tersebut, ada 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan paling menonjol adalah kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal pada empat organisasi perangkat daerah atau OPD.

Empat OPD tersebut diantaranya ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), serta Sekretariat DPRD (Setwan).

Catatan BPK, Pemkab Serang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai 1,12 triliun rupiah dengan realisasi mencapai 1,05 triliun rupiah dengan persentase 93,35 persen.

Sementara belanja modal dianggarkan 478,16 miliar rupiah dan terealisasi 428,32 miliar rupiah dengan persentase 89,58 persen.

Namun, hasil uji petik menunjukkan terdapat kekeliruan dalam penggolongan anggaran. Di Disdikbud, misalnya, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan untuk rehabilitasi SD dan SMP senilai 37,76 miliar rupiah dari total anggaran 40,28 miliar rupiah.

Diketahui, hal tersebut seharusnya digolongkan sebagai belanja modal, bukan barang dan jasa. BPK menyebut 59 kegiatan rehabilitasi senilai 25,17 miliar rupiah telah diklasifikasikan secara keliru.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan Belanja Barang dan Jasa Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebanyak 59 Kegiatan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan SD dan SMP yang dilaksanakan Bidang Sarana Prasarana, menunjukkan terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Barang dan Jasa pada Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Disdikbud sebanyak 59 kegiatan sebesar 25.173.545.586,00, rupiah,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Megatrust.co.id, pada Kamis 26 Juni 2025.

Hal tersebut juga ditemukan pada Dinas PUPR, dimana BPK menyoroti kekacauan klasifikasi antara belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Diketahui, anggaran belanja modal di dinas ini mencapai 258,88 miliar rupiah namun ditemukan realisasi yang tidak sesuai klasifikasi.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan,” bunyi laporan.

Diskominfosantik dan Setwan juga turut disorot. Pada Diskominfosantik belanja untuk kajian naskah akademis dan penyusunan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK senilai 49,33 juta rupiah.

Adapun pada Setwan, kajian perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 senilai 74,64 juta rupiah justru dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud. BPK menilai, kegiatan ini semestinya dimasukkan sebagai belanja jasa konsultansi.

“Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.

Total, kesalahan klasifikasi ini menyebabkan belanja modal gedung dan bangunan lebih saji sebesar 3,2 miliar rupiah, belanja barang dan jasa lebih saji 25,17 miliar rupiah, dan belanja jalan, irigasi, jaringan lebih saji 3,53 miliar rupiah.

Sementara, kata BPK , untuk belanja modal aset lainnya, kelebihan penyajian mencapai 123,97 juta rupiah. BPK menyebut, ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dalam memverifikasi RKA dan DPA serta lemahnya pengawasan kepala OPD menjadi penyebab utama kekacauan ini.

BPK juga mengungkap di dalam temuan lainnya, praktik bermasalah dalam jasa konsultansi konstruksi.

BPK mencatat sebanyak 22 tenaga ahli menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar 182,13 juta rupiah.

Tak hanya itu, pengadaan dan pelaksanaan fisik di sejumlah OPD juga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kegiatan di Disdikbud dan Dinas PUPR disebut tidak memenuhi ketentuan teknis, dan keterlambatan pekerjaan pun belum dikenakan denda.

Lebih jauh, BPK juga menemukan beberapa perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban biaya listrik yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.

Karenanya, BPK merekomendasikan Bupati Serang untuk memerintahkan Kepala Dinas dan para pejabat pelaksana teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek dan pengalokasian anggaran.

BPK juga merekomendasikan Bupati Serang untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih jeli dalam pengawasan dan pengendalian PUPR pada kelebihan pembayaran sebesar 289,63 juta rupiah pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.

(Towil/Nad)