MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025 bahwa perpanjangan pemutihan pajak di Banten dimulai 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program pemutihan pajak ini dimulai pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir dalam waktu dekat yakni pada 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan untuk memudahkan warga menyelesaikan administrasi perpajakan yang terlambat tanpa membayar denda.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang antusias menikmati program pemutihan ini.
Selama program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat wajib pajak dapat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Kedua, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.
Dikutip dari resmi Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut informasinya:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah Kabupaten/Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.
(Nad/Amul)