Konveksi
Daerah

Warga Cibetus Padarincang Diterima Audiensi oleh Asda 1, Ini Yang Dibahas

×

Warga Cibetus Padarincang Diterima Audiensi oleh Asda 1, Ini Yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
Warga masyarakat Cibetus Padarincang menggelar aksi hingga dilakukan audiensi dengan Pemkab Serang terkait keberadaan PT STS yang dirasa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Unjuk rasa warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang Kabupaten Serang mendapat respon dari Pemkab Serang.

Aksi warga Cibetus tersebut merupakan protes terhadap keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang dianggap menimbulkan kekhawatiran terkait status hukum dan dampak lingkungan.

Pemkab Serang akhirnya menggelar audiensi dengan perwakilan warga di ruang rapat Setda. Audiensi tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi solidaritas yang digelar di depan Pendopo Bupati.

Usai audiensi Asisten Daerah atau Asda 1 Kabupaten Serang, Haryadi menyampaikan beberapa aspirasi yang pemerintah telah terima dari warga.

Baca Juga :  Bupati Serang Imbau Pengelolaan Sampah Pakai Dana Desa, Ini Kata Ketua APDESI Kabupaten Serang 

“Kita sudah menerima (audiensi) dari Desa Curug Goong. Terkait dengan menyampaikan aspirasi, ada dua aspirasi yang disampaikan tadi,” kata Haryadi kepada wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Adapun garis besarnya menurut Haryadi terkait kepastian hukum terhadap warga Cibetus yang manjadi DPO Polda Banten dan status perizinan operasional PT STS.

“Tadi juga disampaikan yang kedua terkait dengan masalah perizinan. Perizinan ini nanti bisa dijelaskan oleh Pak Kadis Perizinan, baik itu dari segi izin mendirikan bangunan dan Amdal-nya atau UKL-UPL nanti dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Haryadi.

Baca Juga :  Warga Cibetus Padarincang Serbu Kantor Bupati Serang Tuntut Pencabutan Izin PT STS 

Mengenai proses hukum warga Cibetus, Haryadi mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Tindak lanjutnya, tadi yang pertama karena ini ranahnya di kepolisian daerah, dalam hal ini Polda. Mungkin nanti mereka menuntut kepada pemerintah daerah untuk bisa difasilitasi pertemuan dengan unsur kepolisian daerahnya,” ungkapnya.

Haryadi menambahkan, pemerintah akan meminta saran dari Bupati Serang, mengingat warga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status DPO mereka.

Baca Juga :  Penyakit Hama Serang Puluhan Hektar Sawah di Ciruas, DKPP Klaim Masih Terkendali

Adapun terkait kekhawatiran warga mengenai dampak kesehatan dan pendidikan akibat aktivitas PT STS, Haryadi mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.

“Saya belum bisa jawab. Sementara itu saya sampaikan tadi dua hal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Haryadi mengungkapkan, sebelumnya penanganan mediasi yang dilakukan oleh Bupati terdahulu belum mendapatkan tindak lanjut.

Hal tersebut menunggu penjelasan dari pejabat terkait, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang saat ini dijabat oleh Syamsudin.

(Towil/Nad)