Konveksi
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Serang Berikan 2 Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih

×

BPJS Ketenagakerjaan Serang Berikan 2 Jaminan Perlindungan Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan jaminan perlindungan sosial bagi pengurus Koperasi desa merah putih untuk menjamin kinerja dan produktivitas. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pengurus Koperasi desa merah putih yang berada di Kabupaten Serang.

Adapun, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, supaya para pengurus bisa leluasa dan lebih produktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, pihaknya memberikan dua program diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini merupakan bentuk memberikan perlindungan supaya pekerja ini bisa benar-benar membawa koperasi ini produktif dan mereka juga bisa kerja keras bebas cemas,” kata Pramudya pada Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Kagum Dengan Kopdes Merah Putih di Desa Ranjeng Ciruas, Andra Soni: Kita Patut Duplikasi

Pramudya menambahkan, BPJS ketenagakerjaan juga ingin program jaminan sosial ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja. Sejauh ini, kata Pramudya, program baru menyasar para pengurus Kopdes.

Namun, ia memastikan kedepan program tersebut akan bisa dirasakan oleh seluruh pengurus Kopdes.

“Kami berharap, ini akan menjadi bola salju yang terus makin lama makin besar sehingga seluruh koperasi desa nantinya (ikut merasakan),” ujarnya.

“Tahun ini diawali dengan pengurus-pengurusnya, yang nanti seluruh anggotanya bisa kita wujudkan. Sehingga program jaminan perlindungan sosial bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

Terkait dukungan pemerintah daerah, Pramudya mengaku BPJS sangat membutuhkan. Ia menuturkan perlu adanya aturan regulasi dan tata kelola untuk mendukung program BPJS ketenagakerjaan dengan kontribusinya terhadap Koperasi desa.

“Tentunya dalam bentuk tata kelola dan regulasinya. Tentunya, kami melihat bahwa peluang itu sangat terbuka lebar. Menteri desa juga menyaksikan sendiri bagaimana kita dalam berkolaborasi mensinergikan inisiatif program koperasi desa merah putih ini juga menghadirkan BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Pramudya mengungkapkan, sejauh ini BPJS ketenagakerjaan telah berkontribusi terkait jaminan perlindungan sosial untuk Kopdes merah putih di 275 desa dari total 326 desa di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Tancap Gas Bupati Zakiyah Usai Sandang Status Bunda PAUD Kabupaten Serang: Pola Asuh, Gizi dan Pembatasan Gadget 

“Kurang lebih kalau rata-ratanya sekitar 4-5 orang, ada sekitar 1000 orang pengurus di koperasi merah putih yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk diberikan perlindungan jaminan sosial,” tuturnya.

Terakhir Pramudya berharap, sinergi antara pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan bisa memberikan dampak yang baik untuk menjamin perlindungan bagi para pengurus dan anggota Kopdes merah putih.

“Untuk Pemerintah Daerah dalam konteks memberikan perlindungan bagi pengurus koperasi desa merah putih. Tentunya langkah berikutnya bagaimana mensinergikan dukungannya termasuk regulasi dan bagaimana nanti,” kata Pramudya.

“(Supaya) Mereka bebas fokus untuk memberikan value terhadap koperasi ini,” pungkasnya. (Towil/Amul)