Pemerintahan

Respon Surat Edaran Wali Kota, Sekda Bicara Soal Nasib Pegawai Paruh Waktu Pemkot Serang, Begini Katanya

Surat edaran Wali Kota Serang tentang penataan tenaga non ASN di Pemkot Serang ditanggapi Sekda Nanang Saefudin. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengemukakan pandangannya terkait nasib para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu setelah adanya urat edaran Wali Kota Serang per tanggal 30 Juni 2025.

Sebelumnya, ada sebuah surat edaran Wali kota Serang tentang penataan tenaga non ASN pasca seleksi CASN 2024.

Didalamnya memuat diantaranya, pegawai yang berusia 57 tahun atau lebih non ASN teknis non guru, pegawai 59 tahun atau lebih non ASN guru, tidak masuk dalam pangkalan database BKN dan tidak menjadi peserta seleksi CASN dan PPPK tahun anggaran 2024 yang mengatakan ketiga golongan tersebut masih menerima honor sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Namun, hal ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Nanang mengungkapkan, saat ini PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang berjumlah lebih dari tiga ribu orang. Dari jumlah tersebut, kata Nanang, harus dipastikan apakah sudah tercantum di database Badan Kepegawaian Nasional atau belum.

“Paruh waktu di kita ada 3.814, dan tentu kita ingin dari sisi legalitas formalnya dulu. 3.814 ini harus dipastikan sudah masuk data base BKN,” kata Nanang kepada Megatrust.co.id ditemui di lingkungan Pemkot Serang pada Selasa 1 Juli 2025.

“Itu nanti akan kita proses tapi sebelumnya kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN dan menteri PAN-RB RB,” sambungnya.

Kendati demikian, Nanang menyebut, Pemkot ingin memberikan yang terbaik bagi para pegawai paruh waktu atau biasa dikenal honorer. Terlebih bagi dia yang telah lama mengabdi di kota Serang.

“Tapi intinya pemerintah daerah ingin teman-teman yang sudah sekian lama mengabdi di Kota Serang diberikan reward penghargaan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

“Jadi 3.814 ini dipastikan mudah-mudahan kita akan proses dari mulai hak dan kewajibannya, tapi ini tentu sebuah proses,” tambahnya.

Ditanya terkait perangkat daerah yang memiliki jumlah pegawai terbanyak, Nanang mengaku perlu memastikannya di OPD masing-masing. Namun, ia memastikan sejauh ini pegawai paruh waktu masih bekerja.

“Kita akan data dulu masing-masing OPD, (pegawai) tetap bekerja,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya potensi penurunan gaji bagi para pegawai paruh waktu, Nanang mengaku pihaknya masih membahas hal tersebut. Namun ia mengungkapkan kebijakan gaji pada akhirnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Datanya nanti ada di BKPSDM, sisi penggajiannya segala macam ini yang sedang kita bahas. Ya tentu ujung-ujungnya akan melihat dari kemampuan keuangan daerah. Artinya, ada saran juga bahwa belanja pegawai di 2027 kita tidak boleh 30 persen dari APBD,” jelasnya.

“Kita ini agak tarik-menarik, tapi nanti kita akan pikirkan bersama masih dalam proses,” pungkasnya.

(Towil/Nad)

Exit mobile version