Konveksi
Daerah

Resmi Berbadan Hukum, Ketua Fraksi Gerinda Minta Pemkab Serang Lakukan Pengawasan Kopdes Merah Putih

×

Resmi Berbadan Hukum, Ketua Fraksi Gerinda Minta Pemkab Serang Lakukan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Gerinda dan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin minta Pemkab Serang awasi pelaksanaan Kopdes Merah Putih. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di 326 Desa di Kabupaten Serang secara resmi telah berbadan hukum setelah diberikannya akta pada Rabu, 2 Juli 2025 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin meminta Pemkab Serang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kopdes Merah Putih harus segera dijalankan.

“Kami dari sisi legislatif berpesan, bagaimana Pemkab Serang dalam hal ini sebagai satgas yang memiliki fungsi terhadap pengawasan,” katanya kepada Megatrust.co.id pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Dan juga pengendali untuk koperasi desa merah putih supaya berjalan sesuai dengan harapan dengan melakukan beberapa formula,” sambungnya.

Baca Juga :  Dilantik Istri Gubernur Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sandang Status Bunda Paud 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, pelaksanaan Kopdes Merah Putih tidak semudah dengan pembentukannya yang melalui proses partisipasi masyarakat.

Karenanya, ia meminta Pemkab Serang yang bertindak sebagai Satgas harus melakukan pengawasan secara melekat serta pembinaan yang dilakukan oleh OPD terkait.

“Harus ada pengawasan yang melekat, harus ada pembagian OPD mana yang mengawasi dan pembinaan untuk tata cara dan juga pelaksanaan kegiatan bisnis dari pada koperasi desa merah putih di tiap desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  PW Pergunu Banten Sebut SD Al Madina Satu-satunya Sekolah Inklusi

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Ibdin ini meminta Pemkab Serang untuk mengantisipasi adanya kemacetan angsuran.

Dimana, masyarakat yang mengajukan simpan pinjam sebagai salah satu point yang ada di Kopdes Merah Putih harus ada verifikasi dan validasi administrasi secara ketat.

“Jadi kalau simpan pinjam itu posisinya hanya salah satu makanya kan kaitan dengan sektor simpan pinjam harus ada verifikasi dan validasi administrasi pinjaman,” ucapnya.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Komisi II DPRD Banten Desak Inspektorat Periksa Sekretaris DKP

Tak lupa, ia meminta para pengurus Kopdes Merah Putih juga harus bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar kemudian masyarakat melakukan pinjaman itu bukan untuk konsumtif, tetapi untuk produktif.

“Jangan sampai kemudian masyarakat meminjam itu untuk faktor konsumtif tapi harus faktor produktif. Karena kalau faktor konsumtif ya uang yang dipinjam nanti habis buat dikonsumsi, tapi kalau untuk faktor produktif itu bisa untuk menstimulasi bisnis warga,” ujarnya.

(Towil/Nad)