MEGATRUST.CO.ID – Inilah kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai ambang batas sekolah kedinasan 2025 yang harus diketahui peserta.
Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sekolah kedinasan, tahapan selanjutnya adalah tes SKD.
Dalam tes SKD, setidaknya ada tiga materi yang akan diujikan mulai dari materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketiganya, memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda.
SKD sendiri dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Total 110 soal yang perlu dijawab, terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP: 45 soal.
Berikut kisi-kisi materi dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Integritas: soal-soal yang berkaitan dengan kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap yang dimiliki peserta untuk mencapai tujuan nasional.
Bela negara: soal yang menunjukkan bila peserta mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Pilar negara: soal berkaitan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahasa negara: soal berkaitan dengan kemampuan peserta dalam menggunakan bahasa negara sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU akan mengukur sejauh mana pemahaman peserta dalam pengetahuan umum. Berbagai tes akan memuat materi seperti:
– Kemampuan verbal, yang meliputi: Analogi: mengukur kemampuan pelamar dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu.
Silogisme: mengukur kemampuan pelamar dalam menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
Analistis:mengukur kemampuan pelamar dalam menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
– Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung: mengukur kemampuan hitung sederhana (matematika dasar).
Deret angka: mengukur kemampuan peserta dalam melihat pola dan hubungan angka.
Perbandingan kuantitatif: peserta akan disajikan dua data kuantitatif dan diminta menarik kesimpulan. Soal cerita, bertujuan untuk mengukur kemampuan analisis kuantitatif pelamar dari informasi yang diberikan.
– Kemampuan figural: peserta akan diperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi analogi (diberi perbandingan dua gambar dan diminta mencari hubungan keduanya), ketidaksamaan (pelamar harus mencari tahu perbedaan dari beberapa gambar), serial (pelamar diminta melihat pola hubungan dalam bentuk gambar)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP adalah materi yang digunakan untuk menilai sejauh mana calon pegawai memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai PNS. Materi TKP termasuk:
Pelayanan publik: menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasaan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
Jejaring kerja: mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif. Sosial budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Teknologi informasi dan komunikasi: memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja. Profesionalisme: melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Anti radikalisme: menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menghadapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Adapun untuk nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 208 Tahun 2025 yaitu:
Nilai ambang batas TWK sekolah kedinasan: 65
Nilai ambang batas TIU sekolah kedinasan: 80
Nilai ambang batas TKP sekolah kedinasan: 156
Sementara, khusus peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan kementerian/penyelenggara sekolah kedinasan dan sudah disetujui Menteri PANRB, berikut ketentuan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan tahun ini:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 281 Nilai ambang batas TIU: 55
Nilai tertinggi TWK sekolah kedinasan: 150 Nilai tertinggi TIU sekolah kedinasan:
175 Nilai tertinggi TKP sekolah kedinasan: 225
(Nad/Amul)