Konveksi DPRD
Peristiwa

12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Jadi Wisata Hukum Anak Sekolah

×

12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Jadi Wisata Hukum Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kejari Cilegon didampingi Wali Kota Cilegon melakukan pemusnahan jutaan rokok di halaman Kejari Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya ada 12 juta batang lebih rokok ilegal dimusnahkan Kejari Cilegon di halaman Kejari, pada Selasa 22 Juli 2025.

Tidak hanya rokok ilegal yang dimusnahkan, beberapa barang bukti lainnya seperti narkoba, tramadol, eksimer, hingga cerulit turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi objek wisata hukum bagi anak-anak sekolah, salah satu SMP, dan mahasiswa di Kota Cilegon.

Pantauan di lokasi, para pelajar dari salah satu

Kejari Cilegon didampingi Wali Kota Cilegon foto bersama dengan beberapa pelajar salah satu SMP di Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

SMP di Kota Cilegon melihat langsung pemusnahan tersebut.

Baca Juga :  Diresmikan Prabowo Lewat Virtual, Koperasi Merah Putih di Cilegon Siap Beroperasi, Begini Kata Robinsar

Tidak hanya pelajar SMP, beberapa mahasiswa dari salah satu Universitas juga turut menghadiri acara pemusnahan.

Berdasarkan data yang diterima, Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 275,29 gram, Narkotika jenis Ganja 3.150,86 gram.

Narkotika jenis Tembakau Gorilla 27,21 gram, Obat Jenis Tramadol 620 butir, Obat Jenis Hexymer 5.721 butir, Obat Jenis Yorindo 807 butir.

Obat Jenis Dextro 4.218 butir, Handphone 23 unit, Timbangan 7 unit, Pakaian, Lakban, Plastik, Sedotan, Sajam, Kunci T, Tas, Rokok merek OK BOLD 780 karton, Handphone 3 unit, GPS Tracker 2 unit

Baca Juga :  Puluhan Pelajar Diamankan Polsek Cikande, Bukan untuk Tawuran, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pemusnahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penanganan perkara cukai ini sudah bergerak untuk menghindari resiko disalahgunakan,” katanya.

“Ada roko ilegal, narkoba, senjata tajam, obat-obatan, eksimer, tramadol, ini harus segera kita musnahkan,” sambungnya.

Kata Diana, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kewenangan Kejari Cilegon karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap

“Salah satu kewenangan kita adalah mengeksekusi barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Khususnya yang rokok ini ada 12.480.000 batang rokok, atau 780 karton rokok ilegal,” sambungnya.

Baca Juga :  Diresmikan Prabowo Lewat Virtual, Koperasi Merah Putih di Cilegon Siap Beroperasi, Begini Kata Robinsar

Ia bilang, barang bukti tersebut merupakan penanganan kasus dari mulai Januari hingga saat ini.

“Ini penanganan dari mulai bulan Januari, jadi roko itu sudah jadi barang bukti sejak Januari awal tahun ini,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi langkah Kejari Cilegon untuk memusnahkan barang bukti.

“Kami dari Pemkot Cilegon mengapresiasi langkah baik ini, agar ini tidak beredar dimasyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh lembaga bersinergi untuk memberantas barang ilegal, sabu-sabu dan lainnya, sehingga masyarakat bisa tenang.

“Kami harapkan agar sinergi seluruh lembaga instansi di kota Cilegon ini terus bisa berkolaborasi dalam hal seperti ini,” tuturnya. (Amul/Red)