Konveksi
Daerah

Tak Terima Gugatan Ditolak PTUN, 17 Ketua Karang Taruna Kecamatan Tantang Bahrul Ulum di MK

×

Tak Terima Gugatan Ditolak PTUN, 17 Ketua Karang Taruna Kecamatan Tantang Bahrul Ulum di MK

Sebarkan artikel ini
Desi Ferawati (tengah) bersama para penggugat SK pengangkatan Bahrul Ulum sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan tak terima dengan putusan PTUN Serang dalam sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.

Mereka menilai, putusan tersebut tidak menjawab subtansi persoalan dan berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap proses pengesahan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang yang dinilai cacat prosedural.

Mereka menyatakan, keberatan atas pengangkatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

“Kita juga enggak tahu alasannya ditolak. Hanya tertulis ‘ditolak’, tanpa penjelasan lebih lanjut. Jadi kami bertanya-tanya, ada yang kurang atau bagaimana? Tapi tidak ada penjelasan,” ujar Lili, salah satu dari 17 penggugat kepada awak media pada Rabu 23 Juli 2025.

Baca Juga :  Kursi Sekda Diperebutkan 14 Pejabat, Bupati Serang Tegaskan Hal ini

Lili mengatakan, keputusan untuk menggugat ke MK merupakan hasil kesepakatan bersama para ketua kecamatan yang merasa aspirasi mereka tidak diakomodasi.

Meski menghormati proses hukum, mereka tetap berkomitmen menggunakan ruang konstitusional yang tersedia.

“Kita hormati putusan, tapi selama negara memberikan ruang untuk banding, ya kita tempuh. Intinya, kita merasa ada yang belum selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lili menilai pengesahan kepengurusan yang dipimpin Bahrul Ulum tidak melalui mekanisme yang partisipatif dan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna di tingkat kecamatan.

“Kami merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya transparan dan demokratis. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan, upaya ini bukan untuk menjatuhkan figur tertentu, melainkan untuk menjaga marwah dan integritas organisasi Karang Taruna.

Baca Juga :  TKI Asal Kabupaten Serang Menjamur, Bupati Tekan Aparat Desa Jadi Garda Terdepan

“Kita ikhtiar karena merasa punya niat baik untuk Karang Taruna. Kita merasa benar dan punya hak untuk memperjuangkan kejelasan,” kata Lili.

Diketahui, saat ini, 17 ketua Karang Taruna Kecamatan yang tergabung dalam gugatan tersebut masih menyatakan soliditas dan kesiapannya melanjutkan perjuangan hukum.

Mereka juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Segera kita ajukan, karena setelah keluar surat dari PTUN, kita langsung lanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan yang diajukan kubu Desi tidak dapat diterima.

Putusan itu juga memperkuat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Tangerang Terima Bantuan Dari Anggota DPRD Banten, Ini Yang Diberikan

Salah satu pertimbangan hakim adalah ketidakcukupan legal standing dari para penggugat. Tiga ketua Karang Taruna kecamatan, yakni dari Kecamatan Kopo, Lebakwangi, dan Kibin, disebut telah habis masa jabatannya saat gugatan diajukan.

“Dengan berakhirnya masa jabatan, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama kepengurusan Karang Taruna,” kutipan isi pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan, terpilihnya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, serta telah memenuhi syarat pencalonan.

Terkait domisili Bahrul Ulum, hakim menyatakan sah berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menyatakan Ulum berdomisili di Kabupaten Serang.

Pihak yang tidak puas dengan putusan ini diberi waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk mengajukan upaya banding. (Towil/Amul)