Konveksi DPRD
Daerah

Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Laporkan Hadiah Tasyakuran Anaknya

×

Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Laporkan Hadiah Tasyakuran Anaknya

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo.

Megatrust.co.id, CILEGON – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo secara resmi telah melaporkan hadiah yang didapat keluarganya saat tasyakuran anak keduanya kepada KPK.

Itu merujuk pada peraturan dan sekaligus perintah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara.

Pasalnya saat ini, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo tengah menjabat sebagai pejabat publik di Kota Baja.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK pada 27 Mei 2025 lalu, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 46, Desa Sindangheula Gelar Lomba Senam Ibu-ibu

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jum’at 24 Juli 2025.

Laporan tersebut, kata Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gratifikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp. 597.000.

Baca Juga :  Optimalisasi Transaksi Digital, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Capacity Building Penyusunan ETPD

Kemudian wooden activity table dengan nilai Rp. 99.000, dan tas dengan nilai Rp. 3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil wali kota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Fajar menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu.

Baca Juga :  Tak Terima Gugatan Ditolak PTUN, 17 Ketua Karang Taruna Kecamatan Tantang Bahrul Ulum di MK

Itu melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar juga mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (Amul/Red)