Daerah

Ada Piutang Pajak Pemkot Cilegon, Nilainya Fantastis, UPT Pajak Cilegon Langsung Telusuri

Ilustrasi UPT Pajak Wilayah IV Cilegon.

Megatrust.co.id, CILEGON – Piutang pajak Pemkot Cilegon terhadap wajib pajak nilainya sangat fantastis kurang lebih Rp200 miliar. Pihak UPT Pajak Cilegon langsung telusuri piutang tersebut.

Seperti UPT Pajak Wilayah IV pada BPKPAD Kota Cilegon langsung menelusuri piutang wajib pajak kepada Pemkot Cilegon.

Kepala UPT Wilayah IV Abu Sofyan, menjelaskan sebagian besar piutang pajak yang selama ini tercatat ternyata hanya berupa angka tanpa objek pajak yang nyata.

“Mayoritas angka-angka piutang itu muncul setiap tahun, padahal objek pajaknya sudah tidak ada. Ini warisan lama sejak era KP Pratama, bahkan ada yang dari tahun 90-an,” ujar Abu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 31 Juli 2025.

Menurutnya, banyak piutang yang tertulis dalam sistem, namun setelah ditelusuri ternyata angka itu berasal dari lahan-lahan yang kini sudah berpindah tangan atau dialihkan ke instansi pemerintah pusat.

Ia bilang, seperti lahan bekas Matrigandu yang kini dikelola Kementerian Pendidikan untuk pembangunan Balai Guru Penggerak se-Banten.

“Di atas kertas ada piutang, tapi saat ditelusuri, lahannya sudah milik Kementerian dan tak lagi wajib pajak,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus serupa pada bangunan lama yang dulu diklaim sebagai rumah makan, namun kini sudah tak beroperasi dan lahannya pun tak jelas keberadaannya.

Meski begitu, piutangnya masih tercatat dan kerap menjadi temuan BPK.

“Datanya tidak valid, objeknya tidak ada, orangnya pun juga enggak jelas. Tapi masih muncul setiap tahun,” tambahnya.

Abu menjelaskan bahwa kewenangan untuk menghapus piutang semacam itu berada di tangan bidang terkait, bukan UPT.

Penghapusan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus ada rekomendasi resmi dari BPK dan riwayat objek pajak yang jelas.

“Harus ada kejelasan historinya. Tidak bisa main hapus begitu saja,” tegasnya.

Meski demikian, UPT Pajak tetap menjalankan fungsinya secara aktif, terutama dalam pelayanan dan penagihan PBB.

Sejak 21 Juli lalu, UPT IV menggelar layanan keliling ke 11 kelurahan demi menggali potensi pajak dari masyarakat.

“Sekarang sudah hari kesembilan, tinggal dua kelurahan lagi. Wajib pajak besar sudah banyak yang lunas, tinggal kami fokuskan ke buku 1 dan 2,” pungkasnya. (Amul/Red)

Exit mobile version