Daerah

Koperasi Merah Putih Bisa Pinjem Modal ke Bank, Begini Kata Kepala Dinkop UMK Cilegon

Wali Kota Cilegon Robinsar, dan wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana saat pemotongan pita. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Koperasi merah putih yang ada di 43 Kelurahan di Kota Cilegon bisa meminjam uang ke bank untuk permodalan menjalankan koperasi.

Tentu, Pinjaman ke Bank untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) akan diseleksi dan diawasi dengan sangat ketat dan selektif.

Itu merespons pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin Maulana mengatakan, peminjaman dana dari bank tentu harus memiliki jaminan.

Tentu jaminan tersebut akan dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) APBD Kota Cilegon.

DAU atau DBH, digunakan sebagai penjamin terakhir atau backstop fiscal dalam hal apabila koperasi gagal membayar kewajiban pinjaman.

“Ini sudah ada suratnya. Rencana ke depan harus ada pertanggungjawaban dari walikota, tentunya harus ada aturan,” kata Didin, Jumat 1 Agustus 2025 usai Rapat Paripurna.

“Jadi sebaiknya memang kita membuat aturan khusus kaitan dengan program ini seperti apa,” ujar Didin Maulana.

Dengan adanya klausul dalam pasal 11 PMK tersebut yang menyatakan bahwa apabila koperasi tidak mampu membayar angsuran, maka pihak bank berhak meminta pemotongan langsung dari dana pemerintah daerah atau APBD yang dijaminkan.

Yang mana dalam pasal tersebut mengatur, ketika sudah terpotong untuk membayar tunggakan cicilan koperasi, maka secara otomatis bantuan pemerintah tersebut dianggap sudah tersalurkan.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa koperasi yang tidak amanah tidak boleh menerima pinjaman, agar tidak membebani keuangan daerah.

“Jangan sampai kita salah memberikan pinjaman. Koperasi yang tidak amanah justru nanti dikasih pinjaman, yang akan mengganggu keuangan daerah,” tegasnya.

Oleh sebab itu, hal ini akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama pengurus koperasi dalam rapat koordinasi, guna menindaklanjuti surat keputusan tersebut dan menyiapkan regulasi pendukung.

“Di sana akan kita bicarakan, termasuk kaitan surat keputusan itu,” katanya.

Didin menegaskan, bahwa koperasi penerima pinjaman akan diseleksi secara ketat, termasuk memastikan bahwa pengurus dan pengawas koperasi tidak memiliki tunggakan di perbankan.

“Kalau pengurus pengawasnya punya tunggakan, berarti koperasi tidak bisa pinjam. Sangat ketat sekali, termasuk usaha koperasinya, proposalnya apa,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari kunjungan ke 11 kelurahan, Koperasi Merah Putih saat ini lebih banyak fokus ke sektor kebutuhan pokok seperti gerai sembako, beras, minyak goreng, dan gas, ketimbang menjalankan unit simpan pinjam.

“Mereka akan fokus ke potensi wilayah masing-masing, seperti memasok bahan baku untuk UKM,” terangnya.

Selain itu, Didin juga menyebut bahwa unit simpan pinjam memiliki ketentuan khusus seperti modal penyertaan minimal Rp500 juta serta pengurus yang bersertifikasi dari BNSP.

“Kalau simpan pinjam itu ada aturan-aturan khusus untuk mengelolanya. Jadi tidak asal-asalan,” pungkasnya. ***

Exit mobile version