Konveksi
Nasional

Ada Libur Tambahan, Cek Jadwal Hari Libur Agustus 2025 Terbaru 

×

Ada Libur Tambahan, Cek Jadwal Hari Libur Agustus 2025 Terbaru 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kalender. Freepik.com/atlascompany

MEGATRUST.CO.ID – Bulan Agustus 2025 rupanya banyak long weekend atau libur panjang yang bisa digunakan untuk santai sejenak dari rutinitas pekerjaan atau aktivitas sekolah.

Apalagi baru-baru ini, Pemerintah menambahkan hari libur nasional pada Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 RI.

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Namun, pemerintah belum menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat penetapan libur 18 Agustus 2025.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pendaftaran Upacara HUT RI 2025 di Istana, Dibuka Mulai Hari Ini

Pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan agar masyarakat dapat menikmati momen bersejarah dengan lebih khidmat, sekaligus mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri, pada Agustus 2025 hanya ada satu hari libur nasional yaitu tanggal 17 Agustus.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pendaftaran Upacara HUT RI 2025 di Istana, Dibuka Mulai Hari Ini

Karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka seharusnya tidak ada tanggal merah lainnya selain hari Minggu.

Dengan tambahan libur nasional pada 18 Agustus 2025, berikut ini adalah daftar lengkap hari libur dan akhir pekan selama bulan Agustus 2025:

Hari Libur Nasional Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

Senin, 18 Agustus 2025

Cuti Bersama Agustus 2025 

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pendaftaran Upacara HUT RI 2025 di Istana, Dibuka Mulai Hari Ini

Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Agustus 2025

Daftar Tanggal Merah Agustus 2025 Minggu, 2 Agustus 2025

Minggu, 10 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

Minggu, 24 Agustus 2025

Minggu, 31 Agustus 2025

Dengan penetapan tersebut, masyarakat akan menikmati dua hari libur berturut-turut pada akhir pekan, tanpa adanya cuti bersama resmi yang diberlakukan.

Libur ini murni berupa hari libur nasional, tanpa tambahan cuti bersama yang biasanya menyertai.

(Nad/Amul)