Konveksi
Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Kabupaten Serang Kembali Mencuat, BKPSDM: Kami Tunggu Hasil Akhir Laporan 

×

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum ASN Kabupaten Serang Kembali Mencuat, BKPSDM: Kami Tunggu Hasil Akhir Laporan 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik

Megatrust.co.id, SERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pemkab Serang kembali mencuat, dimana oknum ASN menjadi terduganya.

Oknum pegawai ASN tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai di ruangan kerjanya.

Oknum berinisial HN itu diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak buahnya.

HN diketahui telah dilaporkan oleh anak buahnya ke Polda Banten, dengan nomor register laporan LP/B/298/VIII/SPKT.

Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman memastikan pihaknya bersifat menunggu hasil akhir laporan untuk menentukan sanksi yang tepat kepada terduga pelaku.

“Kalau terkait dengan itu ya itu hak dari pelapor ya, untuk melapor kemanapun jadi kami sifatnya BKPSDM menunggu hasil akhir dari laporan itu,” kata Surtaman kepada awak media pada Rabu 6 Agustus 2025.

Surtaman mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya kasus lama sejak pertama dilaporkan pada awal tahun ini. Terkait mencuat kembali dan adanya penambahan jumlah orang yang mengaku korban, kembali pihaknya menunggu proses hukum yang berlaku.

“(Kasusnya) Awal tahun 2025 ini. BKPSDM itu (mengantongi data) ada 5 sesuai yang sama (laporan kepolisian ) seperti itu lah,” ujarnya.

“Sampai dengan proses hukum lebih lanjut seperti apa kami akan laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditetapkan tersangka maka kami lakukan pemberhentian sementara sebagai ASN atau jika sudah di vonis maka akan ada hukuman disiplin (lainnya),” jelas Surtaman.

Ia pun menambahkan, terduga pelaku sudah diberikan sanksi penurunan pangkat dan sampai saat ini terduga pelaku masih bekerja seperti biasa.

“Kemarin kita berikan sanksi penurunan pangkat. Masih (bekerja) kan memang hukuman disiplinnya dikenakan penurunan pangkat bukan pemberhentian,” ungkapnya.

Surtaman menuturkan, apabila ada penetapan dari APH menjadi tersangka, maka perlakuan administrasi pegawai adalah pemberhentian sementara sebagai ASN. Adapun hal itu sambil nunggu proses putusan inkrah.

(Towil/Nad)