MEGATRUST.CO.ID – Cek, benarkah 18 Agustus 2025 tidak jadi sebagai hari libur nasional tambahan namun cuti bersama? Berikut informasinya.
Libur nasional merupakan hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.
Sedangkan, cuti bersama adalah libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Namun, baru-baru ini libur nasional tambahan pada 18 Agustus itu mengalami perubahan menjadi cuti bersama.
Hal tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025 dan telah diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025 yang mengatur terkait perubahan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam SKB 3 Menteri terbaru, ditetapkan satu tambahan tanggal merah pada Senin, 18 Agustus 2025.
Tanggal merah itu adalah sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati proklamasi kemerdekaan, bukan libur nasional.
Penetapan tersebut sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
SKB ini merupakan panduan resmi yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia terkait hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.
Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan.
Dengan adanya libur tambahan dengan cuti bersama, masyarakat Indonesia diharapkan dapat menikmati momen libur dalam rangka HUT ke 80 RI jadi lebih panjang.
(Nad/Amul)