Megatrust.co.id, SERANG – Bukan hanya soal gedung, Pemkab dan Pemkot Serang sekarang rebutan pulau. Tak tanggung, ada 8 pulau yang menjadi rebutan.
Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengungkapkan dasar 8 pulau tersebut milik Pemkab Serang.
Sebagaimana diketahui, belakangan isu delapan pulau di wilayah Kabupaten Serang mau diambilalih oleh Pemkot Serang.
Farhan secara tegas mengatakan, sejumlah dasar hukum membuktikan, 8 pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang bukan Kota Serang.
Ia bilang, secara yuridis, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan, wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.
“Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya kepada awak media pada Senin 11 Agustus 2025.
Begitupun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
Juga disebutkan dengan jelas bahwa 8 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang secara sah.
Sementara dari sisi historis, Farhan menyebut 8 pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang sebelum Kota Serang terbentuk.
“Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya.
Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan.
“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih 8 pulau tersebut.
Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik.
“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegas Farhan.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi berencana mengambil alih 8 pulau di Teluk Banten yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk masuk wilayah Kota Serang.
Ia beralasan, delapan pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. (Towil/Amul)