Konveksi
Hukrim

Polres Serang Jamin Kasus Temuan Mayat di Carenang Transparan dan Objektif

×

Polres Serang Jamin Kasus Temuan Mayat di Carenang Transparan dan Objektif

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady menjamin proses perkara penemuan mayat di irigasi Carenang berjalan dengan transparan dan objektif.

Ia menegaskan, pihaknya terus menghimpun temuan dan alat-alat bukti yang baru demi pengembangan perkara.

Ia pun mengaku terus berkoordinasi dengan ahli maupun saksi demi keadilan korban.

“Terkait dengan perkara tersebut kami melakukan secara objektif dimana berdasarkan alat-alat bukti,” katanya Rabu, 13 Agustus 2025.

“kami akan melakukan penyidikan secara transparan,” sambungnya.

Baca Juga :  KERAS! Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Minta Bupati Copot Kepala Puskesmas Pontang

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli dan saksi jika ada temuan atau alat bukti baru.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli maupun dengan saksi-saksi apabila memang ada temuan atau alat bukti yang baru,” tuturnya.

“Akan kami masukan ke berkas perkara dan itu akan menjadi bukti ke jaksa maupun di pengadilan untuk memberikan hukuman (keadilan) kepada korban,” sambungnya.

Lebih lanjut Andy mengungkapkan, kedua tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena terbentur aturan.

Baca Juga :  Pemkab dan Pemkot Serang Rebutan Pulau, Kabag Hukum Ungkap Dasarnya

Namun, ia memastikan kedua tersangka dalam pengawasan dan ditempatkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Untuk kedua pelaku ini sudah jadi tersangka, karena posisi bahwa pelaku masih di umur 13 tahun kami tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

“Tapi kita tempatkan ke LPSK atau badan yang mengawasi anak tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut Andy menuturkan, sejauh ini berkas perkara sudah tahap satu di kejaksaan.

Ia berharap di pekan depan berkas tersebut sudah lengkap dan bisa limpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  25 Kades di Serang Dikukuhkan, Bupati Minta Kades dan Masyarakat Gali Potensi

Disinggung terkait keinginan keluarga korban yang mempersoalkan satu orang untuk ditersangkakan lagi.

Andy menegaskan pihaknya akan menangani secara transparan dan objektif serta akan menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlalu.

Ia pun meminta kepada semua pihak agar tidak ada asumsi liar di masyarakat.

Sebaliknya, ia mengimbau kepada siapapun agar melapor apabila ada alat bukti baru terkait perkara tersebut.

“Apabila nanti ada alat bukti baru silahkan laporkan ke kami itu akan menjadi petunjuk atau alat bukti ke jaksa,” pintanya. (Towil/Amul)