Konveksi
Hukrim

Dua Anggota Brimob Keroyok Wartawan dan Humas KLH Diproses, Begini Kata Kapolda Banten

×

Dua Anggota Brimob Keroyok Wartawan dan Humas KLH Diproses, Begini Kata Kapolda Banten

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten Kombes Pol Hengki. Dok istimewa

Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 2 anggota brimob Polda Banten Diduga ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025.

Saat ini, dua anggota Brimob Polda Banten telah menjalani telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Banten.

Kapolda Banten Brigjen Pol Hengky mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas KLH sudah ditangani oleh polisi.

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok Saat Liputan Penyegelan Pabrik oleh KLHK di Kabupaten Serang

“Jadi proses kasus kejadian kemarin yang di Jawilan GRS itu sudah ditangani pelakunya oleh Satreskrim Polres Serang,” katanya.

“Sudah ada dua yang ditangkap dan yang lain masih pengejaran, identitas sudah diketahui,” katanya.

Disinggung mengenai dua anggota Brimob Polda Banten yang terlibat. Kapolda bilang, itu sudah diproses oleh Propam Polda Banten.

“Untuk oknum yang diduga, sudah dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Kabid Propam,” katanya.

Ia menjelaskan, adanya anggota Brimob di lokasi lantaran permintaan dari perusahaan untuk pengamanan dan sudah kerjasama.

Baca Juga :  Wartawan dan Humas LH Di Kroyok di Kabupaten Serang, Wartawan Cilegon Demo

“Di situ memang pengamanan sesuai dengan permintaan perusahaan, ada kerjasama,” katanya.

“Kita kan kepolisian semua dilini kehidupan masyarakat termasuk kegiatan pengamanan sesuai dengan surat permintaan,” sambungnya.

Masih kata Hengky, ia menjelaskan seharusnya pengalaman dilakukan oleh pasukan dari Ditpamobvit Polda Banten.

Lantaran kekurangan personel, sehingga anggota Brimob terpaksa diturunkan untuk pengamanan.

“Sebenarnya kan harusnya ada dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) tapi karena keterbatasan personil makanya kita ada dari Brimob, itu resmi pengamanan di sana,” tuturnya.

Baca Juga :  Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok, Polisi Polres Serang Kantongi Nama Pelaku

“Tapi kan terjadi mungkin salah paham dan lainnya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap oknum personil oleh Kabid Propam,” sambungnya.

Ia menjelaskan sangsi yang akan diberikan kepada anggota brimob tersebut merupakan disiplin, kode etik dan penundaan kenaikan pangkat.

“Kan sesuai mekanisme yang ada, kita kan ada melalui disiplin, kode etik, ada namanya penundaan kenaikan pangkat, semuanya itu sudah dilakukan,” ujarnya. (Amul/Red)