Megatrust.co.id, SERANG – Ayah pasien balita gizi buruk Irwan Suhendar yang diduga ditolak RS Hermina Ciruas yang berujung meninggal dunia, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Senin 8 September 2025.
Irwan datang didampingi oleh pamannya Dedi Heryanto serta para kerabatnya yang ikut mengantar.
Perwakilan keluarga, Dedi Heryanto mengatakan, dirinya mendatangi DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan aduan perihal permasalahan yang dialaminya.
“Ya alhamdulillah hasilnya sangat positif, pak dewan semua menanggapi persoalan yang sudah mencuat terkait kesehatan yaitu pasien Umar yang terkait pelayanan di RS Hermina Ciruas itu,” kata Dedi kepada awak media.
Dedi mengungkapkan, tujuan pihak keluarga menuntut kepada RS Hermina Ciruas agar melakukan perbaikan pelayanan kesehatan agar ke depan tidak terjadi hal serupa.
“Ya tuntunan dari keluarga yakni seperti semula yang sudah dikomunikasikan dengan RS Hermina Ciruas pelayanan harus ditingkatkan,” ujarnya.
“Tetapi karena ini sudah terjadi adanya korban jiwa pasien umar ya selanjutnya saya serahkan ke pihak keluarga,” sambungnya.
Senada dengan Dedi, Arif Riswansyah selaku kerabat almarhum pasien Umar mengatakan, pihak keluarga pasien sebelumnya sudah mendatangi RS Hermina Ciruas secara baik-baik untuk meminta penjelasan penanganan terhadap pasien Umar.
Namun, Arif mengaku permintaannya itu tidak dipenuhi oleh pihak RS Hermina Ciruas. Sehingga keluarga pasien mengadukan kepada anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Tuntutan kita sederhana awalnya, kalau kemarin kita datang disambut dengan baik sih hanya meminta perubahan pelayanan agar pelayanannya mengedepankan sisi humanisme nya jangan selalu dibenturkan dengan persoalan aturan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Arif menegaskan, pihak keluarga pasien juga merekomendasikan agar mencabut izin operasional RS Hermina Ciruas jika hasil investigasi yang dilakukan terbukti melakukan kelalaian.
“Bahkan Umar ini kan bukan kasus satu dua kali tetapi di belakang kasus umar ini banyak juga keluhan dari masyarakat tentang pelayanan rumah sakit hermina ciruas,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Dendi Kurniaardiansya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait aduan yang disampaikan keluarga pasien.
“Ini salah satu contoh insiden buruk dan memang pelayanan kesehatan di kita ini belum maksimal,” katanya.
Dendi juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Direktur Rumah Sakit Hermina Ciruas, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan konfirmasi.
“Tentu saja ini jadi catatan agar kedepan nya harapan kami semoga pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang ini menjadi ditingkatakn agar tidak ada korban korban berikutnya,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, anggota komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi menegaskan, ketika hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa RS Hermina Ciruas terbukti melakukan kelalaian, maka akan merekomendasikan untuk pemenuhan hak-hak pasien.
“Nah kalau saya menekankan kalau memang ini sudah terjadi investigasi dan hasilnya kelalaian Rumah Sakit saya ingin memberikan rekomendasi dari komisi II ini terakit pemenuhan hak korban sesuai dengan UUD Kesehatan,” tegasnya.
“Kalau jadi misalkan Rumah Sakit berstatement memperbaiki terkait dengan pelayanan bukan hanya itu saja karena disini sudah ada korban, kalau ada kelalaina hasilnya memang benar ini harus ada hak-hak korban harus dipenuhi,” tambahnya.
Sebab, kata Medi, insiden dugaan penolakan pasien balita gizi buruk oleh pihak RS Hermina Ciruas sudah memakan korban jiwa.
“Karena ini sudah meghilangkan nyawa berartikan kalau nyawa itu udah gak bisa terukur dengan nilai. Artinya sesuaikan dengan UUD yang berlaku di indonesia yatiu UUD Kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Humas RS Hermina Ciruas tidak ada respon saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Towil/Amul)