Megatrust.co.id, SERANG – Parah! Ternyata ada pabrik beras di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang, yang memproduksi beras oplosan.
Pabrik beras oplosan tersebut berada di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Polisi dari Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang melakukan penggerebegan dan menemuk sebanyak 10 ton yang dioplos.
Penggerebekan tersebut karena pabrik beras tersebut disalahgunakan untuk praktik pengoplosan beras.
Dalam operasi tersebut, pemilik pabrik SU (46) diamankan beserta barang bukti 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dengan merek ternama.
Sedikitnya, petugas menemukan sebanyak 10 ton beras yang tidak layak konsumsi alias dioplos dengan bahan lainnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi pabrik.
“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” kata Condro kepada awak media pada Senin 8 September 2025.
Berbekal informasi pada Senin sore 4 Agustus 2025 tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya mendatangi gudang sekaligus pabrik beras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi tindak pidana perdagangan curang.
“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” ungkap Condro.
Setelah dicampur, beras oplosan tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek,” katanya.
“Beras itu lalu dipasarkan melalui toko milik SU di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” sambungnya.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg dengan keuntungan Rp98.200,” tambahnya.
Condro menambahkan, bisnis ilegal yang dijalankan SU ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Bahan baku yang digunakan sebagian besar merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari warga dengan harga Rp10 ribu per kilogram.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang,” tuturnya.
“Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” tambahnya.
Selain puluhan karung beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek.
Tidak hanya itu, satu unit mobil Suzuki Futura bak terbuka, serta mesin heller juga menjadi barang bukti polisi.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110,” tandasnya.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Serang, Ipda SanggraYugo mengatakan, pelaku membeli beras hajatan seharga 10 ribu per kilo.
Hasil temuan di lokasi pabrik dan telah diuji laboratorium beras secara fisik lebih cacah atau hancur, warna menguning dan agak berbau serta ditemukan jamur.
“(Dibeli) Per kilo 10 ribu dari hajatan. Bentuk beras lebih cacah, warna kuning, agak berbau,” katanya.
Karena perbuatannya, SU dikenakan pasal terkait UU perlindungan konsumen, UU perdagangan dan pasal 382 KUHP. (Towil/Amul)