Megatrust.co.id, CILEGON – Wali Kota Cilegon Robinsar dan jajaran Muspika Kecamatan Cilegon datangi tambang pasir di Kelurahan Bagendung Kota Cilegon, pada Kamis 11 September 2025.
Kedatangan Wali Kota Cilegon Robinsar bersama jajaran, itu untuk memastikan galian pasir tidak membahayakan rumah warga.
Berdasarkan informasi yang didapat, galian pasir di wilayah Kelurahan Bagendung Kota Cilegon sempat viral lantaran adanya rumah yang nyaris jatuh galian.
Meski begitu, pihak perusahaan tambang pasir dan pemilik rumah sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli terhadap rumah tersebut.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, kedatangan dirinya bersama tim muspika itu untuk memastikan bahwa warga sekitar aman.
Tidak hanya itu, ia pun telah melarang perusahaan untuk melanjutkan aktifitas tambang pasir di lokasi tersebut.
“Kita sidak ke titik lokasi penambangan liar. Kita juga melihat kondisi rumah yang berada di tebing,” katanya kepada awak media.
“Kemarin siang kami juga menerima surat dari Pak Gubernur agar menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak berizin,” sambungnya.
Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon menunggu data resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait perizinan.
Sebab, kewenangan soal izin tambang berada di tingkat provinsi bukan berada ditingkat Kota Cilegon.
“Sejauh mana yang punya izin dan tak punya izin itu kewenangan provinsi. Kami tidak punya data, jadi menunggu,” terangnya.
“Tapi intinya kegiatan yang tidak berizin akan kami tutup, Satpol PP segel supaya mereka mengurus perizinan dengan benar,” jelasnya.
Terkait keberadaan rumah warga yang berada di tebing dekat lokasi tambang, Robinsar menyebut sudah ada komunikasi dengan pemilik rumah.
Pemkot tengah mencari solusi agar warga tidak merasa waswas adanya aktifitas tambang pasir yang berdekatan dengan rumah warga.
“Alhamdulillah sudah ada komunikasi. Solusi terbaiknya, apakah rumah dipindahkan atau bagaimana, sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Robinsar juga menyoroti aktivitas tambang yang kerap muncul meski sudah ditutup. Ia menegaskan, sebelum mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut dilarang beroperasi.
“Kadang ditutup, timbul lagi. Kalau ilegal, harus dilegalkan. Kalau belum legal, intinya harus dilegalkan izinnya,” tegasnya.
Selain itu, Robinsar meminta camat dan lurah lebih peduli serta sigap melaporkan jika ada aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat.
“Atensi camat dan lurah harus lebih peduli. Kalau ada yang mengganggu ketertiban masyarakat, segera lapor kepada saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan perusahaan bernama Setiawan mengatakan, aktifitas tambang pasir yang dikelolanya itu merupakan baru.
Sementara, rumah yang berada diujung tambang itu merupakan hasil penambang sebelumnya.
“Kalau yang kami baru, kami membeli lahan kepada penambang sebelumnya,,” katanya kepada awak media.
“Rumah itu berada diposisi ujung penambang sebelumnya, bukan berada dilokasi yang sedang kami tambang,” sambungnya.
Meski begitu, Setiawan memastikan pihaknya sudah bertemu dengan pemilik rumah dan akan melakukan transaksi atau jual beli.
Perusahaan berencana akan membeli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan pemilik rumah dan perusahaan
“Kami tadi pagi sudah ketemu dengan pihak pemilik rumah dan insya Allah perusahaan bersedia membelinya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Setiawan mengungkapkan perusahaan yang dikelolanya sangat memperhatikan lingkungan sekitar.
Sebagai bukti, kata Setiawan pihaknya sudah melakukan pemagaran terhadap batas tanah warga dan lokasi tambang.
“Itu sudah kami pagar juga kan, karena memang kami peduli kepada masyarakat,” pungkasnya. (Amul/red)